www.bisnistoday.co.id
Minggu , 19 April 2026
Home EKONOMI Ketum HIMKI Abdul Sobur: EUDR Jadi Duri Ekspor Mebel dan Kerajinan Nasional
EKONOMI

Ketum HIMKI Abdul Sobur: EUDR Jadi Duri Ekspor Mebel dan Kerajinan Nasional

Social Media

JAKARTA (Bisnistoday.co.id) — Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajidan Indonesia (HIMKI), Abdul Sobur mengaku cemas karena Uni Eropa  segera memberlakukan regulasi The European Union on Deforestation-free Regulation (EUDR).

EUDR ini kata Abdul Sobur, oleh Uni Eropa disebut-sebut sebagai bagian dari upaya mitigasi lingkungan, yang ujung-ujungnya berdampak menghambat produk hasil kehutanan dan perkebunan asal negara yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan.

Menurut Ketum HIMKI ini regulasi UE tersebut benar-benar mencemaskan, karena mereka akan melakukan lacak menyeluruh yang hasilnya disertai dokumen pernyataan uji tuntas (due diligence) terhadap produk hasil kehutanan dan perkebunan beserta turunannya, termasuk produk mebel dan kerajinan, yang berasal dari lahan hutan dan/atau perkebunan yang dinilai berpotensi melakukan praktik deforestasi dan degradasi.

Regulasi non-tarrif barrier seperti ini pada akhirnya berpotensi menghambat ekspor produk mebel dan kerajinan Indonesia ke benua biru. Padahal semua tahu bahwa pasar ekspor mebel Indinesia adalah pasar Eropa.

Tahun lalu saja, kata Sobur nilai ekspor produk mebel dan kerajinan nasional mencapai US$444 juta. Dengan kebijakan EUDR ekspor mebel dan kerajinan pasti terganggu karena nilainya akan berkurang jika Indonesia tidak mampu mengikuti persyaratan UE.

“Akibat aturan itu, mulai 2025, sejumlah komoditas yang kena getahnya adalah minyak sawit, sapi, kayu, kopi, kakao, karet hingga kedelai. Aturan itu juga berlaku untuk sejumlah produk turunan seperti cokelat, furniture, kertas cetak, dan turunan berbahan dasar minyak sawit lain,” kata Abdul Sobur Kamis (30/5).

Sobur menjelaskan, prosedur EUDR ini akan sangat menyulitkan eksportir mebel dan kerajinan Indonesia menembus pasar UE. Anggota HIMKI yang jumlahnya lebih dari 2.500, tidak semuanya mampu mengikuti persyaratan EUDR.

Komoditas yang masuk ke dalam peraturan EUDR ini adalah: kayu dan turunannya yaitu kertas, kayu arang, termasuk mebel dan kerajinan), karet, minyak sawit, kedelai, coklat, kopi dan turunannya, serta peternakan. Meskipun EUDR berlaku di negara anggota UE, namun dikhawatirkan negara lainnya akan meniru peratuan yang sama untuk diberlakukan.

EUDR ini tak cuma memberi tantangan besar kepada pengusaha secara administratif tetapi juga memberikan biaya yang tinggi. Kesiapan di lapangan, di Indonesia, belum memadai sehingga menghambat proses ekspor yang dikehendaki dan feed back value export kita tidak sebagus di Amerika Serikat.

EUDR sendiri saja akan memberikan feedback negatif terhadap negara Eropa yang sudah mengalami declining usaha yang dialami saat ini.

HIMKI skatanya, telah berupaya membantu pengusaha mebel dan kerajinan dalam menghadapi isu-isu terkini, juga mendorong pemerintah untuk mengantisipasi dampak regulasi UE terkait deforestasi tersebut. Pemerintah seharusnya menjadi yang terdepan mengantisipasi dampak EUDR dengan melakukan perundingan kerja sama atau upaya-upaya lainnya.

Menurut Sobur, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementrian Perdagangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan didukung berbagai pihak termasuk perwakilan Indonesia di UE, secara diplomasi telah menolak pemberlakuan EUDR.

Selain melakukan penolakkan secara mandiri, Indonesia menggalang Like Minded Countries (LMC’s) yang terdiri dari 17 negara yang menolak pemberlakuan peraturan ini dengan menyampaikan pada WTO. Sebagian besar negara-negara di dunia penghasil komoditas pertanian dan peternakan yang selama ini mengekspor produknya ke pasar Uni Eropa juga menolak peraturan tersebut.

Amerika Serikat, Indonesia, Malaysia, Argentina, Brasil, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, dan lainnya juga tidak setuju dengan pemberlakuan regulasi anti-Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang berlaku efektif akhir tahun ini, dan pertengahan tahun depan bagi UKM.

Seperti diketahui, peraturan EUDR disahkan oleh parlemen Eropa 31 Mei 2023 melalui Undang-Undang Regulation EU 2023/1115 of The European Parliament and of The Council. Tedapat 3 entitas di Uni Eropa yang menyetujui regulasi ini, yaitu Parliament, Commission, dan Council, sehingga berlaku secara resmi dan mengikat.

Sebagai kelanjutan atas inisiatif ini, pada Desember 2020 lalu, Komisi Uni Eropa (UE) merilis konsultasi publik melalui survei sebagai cerminan sikap UE melawan praktik deforestasi dan degradasi lahan/hutan.

Lalu pada Oktober 2021, UE menerbitkan proposal yang menggantikan regulasi sebelumnya yang lebih menyorot kayu, yaitu EU Timber Regulation, namun dengan menambahkan kedelai, peternakan, minyak sawit, kopi, coklat, yang dinilai memberikan kontribusi pada isu mereka selain kayu (berikut produk turunannya). ***

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Koperasi Besar Kelebihan Dana, Kemenkop Dorong Dukung Kopdes

YOGYAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Koperasi mendorong koperasi-koperasi besar memberikan dukungan kepada Koperasi...

EKONOMIGLOBALKawasan Global

Dampak Konflik Timur Tengah Bayangi Pertemuan IMF

JAKARTA, Bisnistoday - Perang antara AS dan Israel dengan Iran menjadi topik...

Direktur Aset PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Agung Setya Imam Effendi (dok: PTPN)
EKONOMIEkonomi Rakyat

PTPN Group Perkuat Tata Kelola Optimalisasi Aset

BOGOR, Bisnistoday  –  PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai Holding Perkebunan menegaskan...

Tanker Transko
EKONOMI

Distribusikan BBM, Armada Pertamina Patra Niaga Sandar Kembali di Ampenan

AMPENAN, Bisnistoday– Armada kapal tanker Pertamina Patra Niaga kembali sandar di Pelabuhan...