www.bisnistoday.co.id
Rabu , 10 Juni 2026
Home EKONOMI Nihayatul Wafiroh: Permenaker 2/2022 Sesuai Amanat UU SJSN
EKONOMI

Nihayatul Wafiroh: Permenaker 2/2022 Sesuai Amanat UU SJSN

PERMENAKER 2/2022: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mendukung keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana termaktub dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mendukung keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana termaktub dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menurut Ninik, demikian Nihayatul karib disapa, skema JHT dalam Permenaker itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Hemat saya Permenaker No 2/2022 ini sudah tepat, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan seperti UU SJSN. Lagi pula kalau jaminan hari tua diambilnya sebelum waktu pensiun tiba ya bukan JHT namanya, tapi jaminan hari muda,” kata Ninik dalam keterangannya, Jumat (18/2).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, jika skema JHT tidak diubah alias tetap dengan skema saat ini, justru bertabrakan dengam ketentuan perundang-undangan.

Ia menyitir pasal 37 ayat (1) UU SJSN yang menyatakan bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

“Nah kalau belum masa pensiun sudah bisa dicairkan, apa itu tidak melanggar undang-undang? Padahal di UU SJSN itu kan sudah jelas JHT hanya bisa dicairkan ketika pensiun, atau meninggal dunia atau cacat total tetap walaupun belum usia pensiun,” tutur Ninik.

Oleh karena itu, legislator asal Kabupaten Banyuwangi ini meminta masyarakat, terutama para pekerja untuk menahan diri dan tidak terbuai dengan kabar yang belum jelas keabsahannya.

“Jadi saya imbau masyarakat jangan asal mengiyakan informasi yang belum jelas kebenarannya. Saya yakin juga pemerintah sudah mempertimbangkan matang kenapa perlu menerbitkan Permenaker No. 2/2022,” ulasnya.

Terkait dengan kekhawatiran pekerja tak bisa mendapatkan pesangon ketika di-PHK, mengundurkan diri ataupun habis masa kontrak, Ninik menyatakan hal ini akan diatur secara lengkap dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pengganti JHT (dengan skema yang lama) ada JKP, jaminan kehilangan pekerjaan. Ini sebentar lagi akan dilaunching. Aturannya juga sudah ada, bisa cek di PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” pungkas Ninik.

Perlindungan Paripurna

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Permenaker 2/2002 ini, menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko PHK saat ini sudah terdapat program Kaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain itu, pada masa transisi ini pemerintah akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh.

Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jika pun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. “Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” kata dia.

Kendati demikian, Menaker menegaskan bahwa pihaknya akan mendengar segala masukan-masukan dari serikat buruh untuk kemudian dijadikan bahan kajian pemerintah./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kokoh di Industri, Regina Realty Menjadi Acuan Memilih Properti Menguntungkan

JAKARTA, Bisnistoday – Membangun bisnis dari pengalaman mengelola dan mengembangkan aset secara...

OpenAI (dok:Unsplash/Levart Phorographer)
EKONOMI

Tidak Mau kalah dari Pesaing, OpenAI Berencana IPO

JAKARTA- Bisnistoday - OpenAI, perusahaan teknologi yang membuat ChatGPT, diam-diam mengajukan penawaran...

Sebuah proyek konstruksi di Kuala Lumpur . Malaysia (dok:Unsplash/Sam)
EKONOMI

Perang AS-Iran bakal Berdampak Struktural di ASEAN

JAKARTA, Bisnistoday – Perang AS-Iran telah berlangsung lebih dari tiga bulan. Meski...

Perbaikan Tol
EKONOMI

Jasa Marga Lakukan Perkerasan di Lokasi Ruas Tol Cawang–Tomang–Pluit dan Jakarta–Tangerang

JAKARTA, Bisnistoday – Dalam rangka menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan...