JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komasham) bersama Komnas Perempuan memberikan lima rekomendasi kepada Presiden Jokowi melalui Menkopolhuka, Manfud MD. Hal tersebut sesuai dengan UU 39/1999 bagi kasus yang telah diselidiki akan diserahkan kepada Presiden RI.
“Sesuai UU No39/1999 tentang Hak Azasi Manusia untuk kasus HAM tertentu yang diselediki diselenggarakn ke Presiden atau diwakili oleh Menkopolhukam,” ujar Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnasham, di Jakarta, Senin (12/9).
Taufan Damanik mengatakan, dari keseluruhan penelusuran, investigasi dan fakta-fakta dan data lainnya, telah terjadi judicial killing, yang dilakukan oleh saudara FS ke Brigadir J.Ini terjadi secara sistematis, Obstruction of Justice yang sekarang ditangani oleh Timsus dan Mabes Polri.
Ia menyakini dari dua hal tersebut, percaya pasal 340 KUHP menjadi kunci dari kesimpulan itu, nanti akan diajukan dan pendalaman dengan prinsip fair trial sepadan dengan apa yang telah dilakukan.
Mengacu pada peristiwa tersebut, lanjut Taufan, pertama, Komnasham meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja, kultural Polri untuk memastikan pelanggaran hak azasi manusia. Sebenarnya, hal ini bukan hanya mempertimbangkan munculnya kasus B Jusua, dan juga kasus dalam lima tahun terakhir.
Kedua, Presiden diminta memerintahkan Kapolri, untuk melakukan mekanisme dan pencegahan serta Pangawasan berkala, terkait pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri. Ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnasham, terhadap pelanggaran HAM yang dlakukan Anggota Polri.
Keempat, mempercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri. Kelima, memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaanya.
Sudah On The Track
Mengenai hal tersebut, Mekopolhukam, Mahfud MD mengatakan, laporan ini akan disampaikan ke Kapolri untuk didalami. Dari laporan ini, sudah jelas pelanggaran yang dilakukan yakni pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan motifnya juga bisa saja diperlukan apakah pelaku gila atau emosial dan lainnya. “Ini diserahkan ke Polri,” ucapnya.
Selam ini, menurut Menkopolhukam, langkah Kapolri sudah lebih baik. Kapolri sudah melakukan langkah awal pencegahan. Kita harus optimis, bahwa Polri saya jujur sudah on the track. Sudah 12 orang disanksi, pelaku 5 orang, Obstruction of Justice 7 dan juga ada yang dipecat dan demosi. Ini sudah langkah tepat,” tuturnya.

