www.bisnistoday.co.id
Minggu , 16 Agustus 2026
Home HEADLINE NEWS Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
HEADLINE NEWS

Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Nadiem Makarim dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan digitalisasi sekolah berupa Chromebook dan manajemen perangkatnya
Nadiem Makarim dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan digitalisasi sekolah berupa Chromebook dan manajemen perangkatnya
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Langkah hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, di pengadilan tingkat pertama berakhir dengan ketukan palu hakim. Terdakwa dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan digitalisasi sekolah berupa Chromebook dan manajemen perangkatnya.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah mencederai tatanan birokrasi dan komitmen pembersihan aparatur negara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” tegas Purwanto di ruang sidang utama PN Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Selain hukuman kurungan badan, eks birokrat tersebut diwajibkan mengembalikan aset negara senilai Rp809,5 miliar sebagai uang pengganti kerugian. Kegagalan dalam melunasi tenggat pembayaran sanksi finansial tersebut akan dikonversi secara otomatis menjadi tambahan kurungan selama 5 tahun.

Persidangan ini berjalan alot lantaran salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyatakan menolak konstruksi dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Dalam nota dissenting opinion miliknya, Andi berargumen bahwa seluruh proses pengadaan teknologi tersebut murni kebijakan administratif dan tidak memenuhi unsur pidana.

Adanya perbedaan pandangan di antara penegak hukum ini menjadi salah satu alasan mengapa vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan awal. Pihak Kejaksaan Agung sebelumnya mendesak agar pendiri perusahaan teknologi itu dihukum maksimal 18 tahun penjara akibat dampak sistemisnya.

Jaksa penuntut juga sempat memaparkan laporan mutasi rekening dan kepemilikan aset senilai Rp4,8 triliun yang dianggap tidak wajar dalam draf tuntutan. Namun, majelis hakim memilih fokus pada pembuktian materiil dari kerugian langsung yang ditimbulkan oleh skema pengadaan Chromebook tersebut.

Satu-satunya faktor yang menyelamatkan terdakwa dari hukuman maksimal adalah perilakunya yang kooperatif serta rekam jejaknya yang belum pernah tersandung hukum. Karakteristik personal ini menjadi pertimbangan utama hakim dalam merumuskan durasi masa tahanan final bagi sang mantan menteri.

Atas putusan sepuluh tahun tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan masih mengambil waktu berpikir sebelum menentukan opsi banding atau menerima putusan. Di sisi lain, eksekusi terhadap harta benda terdakwa akan segera disiapkan oleh jaksa eksekutor sembari menunggu status hukum berkekuatan tetap.E2

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Toko Emas
HEADLINE NEWS

Permintaan Naik, Harga Emas Kembali Meningkat Periode II Agustus 2026

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan...

Presiden Prabowo
HEADLINE NEWS

Presiden Prabowo : RAPBN 2027 Fokus Untuk Wujudkan Delapan Program Kerja Prioritas Nasional

JAKARTA, Bisnistoday – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan arsitektur Rancangan Anggaran Pendapatan dan...

Molinas
HEADLINE NEWS

Kemandirian Industri dan Teknologi, Presiden Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional

JAKARTA, Bisnistoday - Pemerintah mengakselerasi pengembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai...

GEDUNG BEI
BursaHEADLINE NEWS

MSCI Hapus GOTO dan Turunkan CPIN, Mirae Asset Sekuritas Ungkap Potensi Outflow Jangka Pendek

JAKARTA, Bisnistoday – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menilai hasil MSCI August...