JAKARTA, Bisnistoday – Langkah hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, di pengadilan tingkat pertama berakhir dengan ketukan palu hakim. Terdakwa dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan digitalisasi sekolah berupa Chromebook dan manajemen perangkatnya.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah mencederai tatanan birokrasi dan komitmen pembersihan aparatur negara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” tegas Purwanto di ruang sidang utama PN Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Selain hukuman kurungan badan, eks birokrat tersebut diwajibkan mengembalikan aset negara senilai Rp809,5 miliar sebagai uang pengganti kerugian. Kegagalan dalam melunasi tenggat pembayaran sanksi finansial tersebut akan dikonversi secara otomatis menjadi tambahan kurungan selama 5 tahun.
Persidangan ini berjalan alot lantaran salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyatakan menolak konstruksi dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Dalam nota dissenting opinion miliknya, Andi berargumen bahwa seluruh proses pengadaan teknologi tersebut murni kebijakan administratif dan tidak memenuhi unsur pidana.
Adanya perbedaan pandangan di antara penegak hukum ini menjadi salah satu alasan mengapa vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan awal. Pihak Kejaksaan Agung sebelumnya mendesak agar pendiri perusahaan teknologi itu dihukum maksimal 18 tahun penjara akibat dampak sistemisnya.
Jaksa penuntut juga sempat memaparkan laporan mutasi rekening dan kepemilikan aset senilai Rp4,8 triliun yang dianggap tidak wajar dalam draf tuntutan. Namun, majelis hakim memilih fokus pada pembuktian materiil dari kerugian langsung yang ditimbulkan oleh skema pengadaan Chromebook tersebut.
Satu-satunya faktor yang menyelamatkan terdakwa dari hukuman maksimal adalah perilakunya yang kooperatif serta rekam jejaknya yang belum pernah tersandung hukum. Karakteristik personal ini menjadi pertimbangan utama hakim dalam merumuskan durasi masa tahanan final bagi sang mantan menteri.
Atas putusan sepuluh tahun tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan masih mengambil waktu berpikir sebelum menentukan opsi banding atau menerima putusan. Di sisi lain, eksekusi terhadap harta benda terdakwa akan segera disiapkan oleh jaksa eksekutor sembari menunggu status hukum berkekuatan tetap.E2







































