JAKARTA, Bisnistoday – Kepengurusan KADIN Indonesia dibawah Ketum Arsjad Rasyid menuding munaslub KADIN Indonesia yang menunjuk Anidya Bakrie sebagai Ketum Baru, dianggap tidak sah. Dari prosedur aturan serta pelaksanaan munaslub, tidak sesuai aturan AD/ART serta pedoman organisasi.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hukum dan HAM Dhaniswara K. Harjono mengaku prihatin terhadap penyelenggaraan munaslub Kadin Indonesia, baru-baru ini, yang tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan prahara.”Orang bisa menyebutnya sebagai kudeta terhadap kepengurusan KADIN Indonesia.”
Semua, lanjut Dhaniswara, negara berdasarkan hukum. Sedangkan KADIN Indonesia berdiri suai dengan UU No.1/1987 tentang KADIN Indonesia. Sebagai organisasi tentu ada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). “Anggaran Dasar terakhir telah disahkan melalui Kepres dan juga ada aturan organisasi yang kita patuhi bersama.Kita tidak anti munaslub, tetap harus memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan dalam UU pasal 18.”
Sedangkan Hamdan Zoelva yang ditunjuk sebagai kuasa hukum KADIN Indonesia, mengatakan, KADIN Indonesia sebagai organisasi yang establish dibentuk berdasarkan UU No.1/1987.
“Arsjad Rasjid yang terpilih berdasarkan Munas Kendari, dan AD/ART telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan AD DAN ART KADIN. Dalam Kepres ini sudah sangat jelas sekali, apa yang harus dilakukan kalau diadakan munaslub.”
Munaslub bisa digelar, apabila ada pelanggaran secara prinsip Pengurus KADIN Indonesia, atau terjadi penyelewengan keuangan, serta bisa digelar apabila adanya pertimbangan tidak berfungsinya kepengurusan KADIN Indonesia. “Dari ketiganya ini, tidak ada alasan yang terpenuhi.Sehingga tidak ada yang memaksa munaslub.”
Kedua, lanjut Hamdan, prosedur munaslub yang tidak memenuhi aturan. Anggota KADIN Indonesia yang memiliki hak suara adalah Anggota Luar Biasa dan Kadin Provinsi. Munculnya munaslub harus ada muncul inisiatif 50% plus satu provinsi dan setengah lebih dari suara anggota luar biasa.
“Tidak hanya itu, kalau memang ada pelanggaran, ada peringatan 30 hari, kalau tidak diindarhkan peringatan kedua 30 hari lagi selanjutnya. Pemenuhan suara dan peringatan-peringatan itu tidak ada. Jadi menurut AD/ART, munaslub tidak sah, sedangkan yang sah adalah kepengurusan Pak Arsjad Rasjid.”//


