JAKARTA,Bisnistoday- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melayangkan Surat Teguran terhadap Bupati Muna Barat, LM Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba. Hal tersebut lantaran dua kandidat yang kini berebut kursi pertama Kabupaten Muna melanggar protokol Covid-19. Surat Teguran Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah dilayangkan sejak 14 Agustus 2020, tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 337/4137/OTDA, Tahun 2020.
“Kedua kepala daerah tersebut dinilai telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19.”
Tito Karnavian
Didalam surat teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik menegaskan, kedua pejabat tersebut melanggar protokol Covid-19. Kegiatan Bupati Muna Barat, LM Rajiun Tumada dalam kunjungannya di Kabupaten Muna, menghadirkan kerumunan ribuan massa.
Hal yang sama dilakukan Bupati Muna, Rusman Emba yang dinilai melanggar dengan kegiatan pada 13 Agustus 2020, melakukan perjalanan kaki bersama masyarakat dari Pelabuhan Kota Raha, sampai dengan Tugu Jati. Kegiatan konvoi kendaraan ini juga diiringi dengan berbagai atribut bendera partai politik.
“Kedua kepala daerah tersebut dinilai telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19,” ungkap Mendagri Tito Karnavian, dalam Surat Tegurannya yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, di Jakarta, belum lama ini.
Seperti diketahui, kedua pejabat yakni Bupati Muna Barat, Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba akan bertarung di pemilihan kepala daerah di Kabupaten Muna pada Desember 2020 mendatang.
Menabrak Aturan
Menurut ketentuan, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 67 ayat (1) huruf b ditegaskan bahwa Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lainnya mentaati seluruh ketentauan peratuan perundang-undangan.
Demikian juga, didalam PP No.21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Pengangangan Covid-19 khususnya pada 4 ayat (1) huruf C , ditegaskan bahwa PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
“Sehubungan dengan pelanggaran terhadap aturan tersebut, diharapkan Gubernur Sulteng sebagai wakil pemerintah pusat dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kedua kandidat untuk Pilkada di Kabupaten Muna,” terang Tito Karnavian, surat resminya yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut.