SULSEL, Bisnistoday – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Parepare mengkritik keras sikap DPRD Parepare yang menolak pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel di Watang Soreang.
Ketua LBH, Rusdianto Sudirman, SH, menilai keputusan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi Indonesia, khususnya terkait hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Rusdianto menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak, dan pemerintah wajib mendukung serta membiayai pendidikan dasar bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Penolakan yang Tak Berdasar
Keputusan DPRD Parepare untuk memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawal lokasi pembangunan sekolah dan memasang garis polisi (police line) juga dinilai tidak tepat. Rusdianto mengingatkan bahwa Satpol PP hanya memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda), sehingga tindakan mereka harus didasarkan pada pelanggaran aturan yang jelas, bukan pada tekanan politik atau kelompok tertentu.
LBH GP Ansor menegaskan bahwa DPRD Parepare seharusnya tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan yang berdampak pada hak-hak warga negara, termasuk hak mendirikan sekolah. Pihaknya berharap DPRD lebih bijak dan berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan persoalan ini, bukannya justru memperkeruh suasana dengan tindakan yang berpotensi melanggar konstitusi.
Peran Positif Sekolah Kristen Gamaliel
Rusdianto mengatakan, selama ini pihak yayasan sekolah tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan untuk pembangunan sekolah tersebut. Oleh karena itu, pembangunan sekolah seharusnya dianggap sebagai langkah positif dalam mencerdaskan bangsa, khususnya di Kota Parepare.
“Pemerintah seharusnya berterima kasih kepada Yayasan Sekolah Kristen Gamaliel atas kontribusinya dalam mencerdaskan bangsa melalui pendidikan, bukan malah menolak pembangunan sekolah tersebut,” ungkap Rusdianto, dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).
Penolakan pembangunan sekolah yang didasarkan pada isu agama juga mendapat sorotan tajam dari LBH GP Ansor. Rusdianto menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok-kelompok tertentu yang menolak pembangunan sekolah karena alasan agama.
LBH GP Ansor mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin kesetaraan semua warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPRD Kota Parepare seharusnya memfasilitasi dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel, bukan justru menghalanginya.
Dalam pernyataannya, Rusdianto Sudirman mendesak pemerintah dan DPRD Parepare untuk segera menghentikan penolakan terhadap pembangunan sekolah tersebut dan berpegang pada prinsip-prinsip konstitusi dan perundang-undangan. Ia berharap pemerintah bersikap objektif dan tidak tunduk pada tekanan yang didasarkan pada sentimen agama atau kelompok tertentu.