www.bisnistoday.co.id
Jumat , 17 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Menaker Saksikan Penandatanganan PKB Serikat Pekerja Pos Indonesia
NasionalNASIONAL & POLITIK

Menaker Saksikan Penandatanganan PKB Serikat Pekerja Pos Indonesia

SERIKAT PEKERJA : Menaker, Ida Fauziyah menyaksikan Penandatanganan PKB Manajemen PT Pos Indonesia dengan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) dan Serikat Pekerja Indonesia Kuat Bermartabat (SPPI–KB) pada Senin (12/12) di Jakarta.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Manajemen PT Pos Indonesia dengan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) dan Serikat Pekerja Indonesia Kuat Bermartabat (SPPI–KB) pada Senin (12/12) di Jakarta.

PKB untuk periode 2022-2024 ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rocmad Djoemadi, Ketua SPPI, Iwan Suryanegara, dan Ketua SPPI–KB, Akhmad Komarudin.

Menaker dalam sambutannya mengungkapkan kebahagiaannya setiap menyaksikan PKB antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja/buruhnya.

“Saya selalu semangat kalau disuruh datang penandatangan PKB mau di perusahaan BUMN, mau di perusahaan swasta karena saya menyaksikan orang  lagi berbahagia karena bertemu kepentinganya dalam sebuah perjanjian kerja bersama,” kata Menaker.

Menaker mengatakan, PKB yang baru saja ditandatangani ini memuat aturan yang menjadi kepastian hukum bagi manajemen perusahaan dan serikat pekerja/buruh. Ia meminta kedua belah pihak agar berkoitmen dalam menjalankan aturan tersebut.

“Penting kami ingatkan bahwa penandatangan PKB oleh pimpinan perusahaan dan ketua serikat pekerja/buruh yang tadi telah kita saksikan bukanlah bagian akhir dari pembuatan PKB karena masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu melakukan sosialisasi PKB kepada seluruh pekerja/buruh agar semua dapat memahami dan menjalankan PKB dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Penyelesaian Kekeluargaan

Menaker berpesan kepada kedua belah pihak agar apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB, hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan dan mengutamakan win-win solution dibanding kepentingan kelompok semata. 

“Jangan pernah melibatkan siapa pun yang tidak berkepentingan, tidak berwenang dan tidak kompeten dalam menyelesaikan permasalahan, karena tentunya pihak luar akan hanya menambah permasalahan menjadi pelik,” ucapnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Laporan Keuangan
Nasional

Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali...

Fahri Hamzah
NasionalNASIONAL & POLITIK

Fahri Hamzah Bahas Transformasi Kota Bersama Sultan DIY

YOGYAKARTA, Bisnistoday – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah...

YK ROMBSIS
Nasional

YK Rombsis Indonesia Gelar Silaturahmi dan Perayaan Ulang Tahun Ketua Umum

JAKARTA, Bisnistoday – Yayasan Kemanusiaan Rombsis Indonesia (YK Rombsis) menggelar silaturahmi melalui...

Nasional

Gubernur Pramono: Kebijakan Pro-Rakyat Merupakan Wujud Nyata Marhaenisme

Jakarta, Bisnistoday – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan nilai-nilai Marhaenisme tetap...