www.bisnistoday.co.id
Kamis , 11 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Menaker Wajibkan Gubernur Umumkan UMP
Nasional

Menaker Wajibkan Gubernur Umumkan UMP

Social Media

JAKARTA  Bisnistofay -Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Pengumuman dan  penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP, ” ujar Ida Fauziyah dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta, Senin (13/11).

Ida Fauziyah menjelaskan kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Hal menarik dari penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini, bertepatan saat bangsa Indonesia sedang memperingati hari pahlawan nasional. Ia berharap apabila PP Nomor 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.

“Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam  konteks nasional, ” katanya.

Ditegaskan Ida Fauziyah, keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan dengan baik.

“Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan, ” katanya.

Ida Fauziyah menambahkan penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.

“Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,”  katanya.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Pelantikan ASN
Nasional

Lantik Ribuan PNS, Wamen Ossy Berpesan Tanggungjawab Abdi Negara

JAKARTA, Bisnistoday - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan...

Nasional

Imbas Harga BBM Naik, Pemkot Bandung Siapkan Penghematan di Sejumlah Pos Anggaran

BANDUNG, Bisnistoday - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai dirasakan...

Mal Pelayanan publik
Nasional

Mall Pelayanan Publik Jadi Solusi Menarik Masyarakat Dalam Mengurus Tanah

TANGERANG, Bisnistoday - Sebelum mengurus sertipikat atau melakukan peralihan hak atas tanah,...

STPN Yogya
Nasional

Politeknik Agraria STPN Siapkan Ahli Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

SLEMAN, Bisnistoday - Perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata...