JAKARTA, Bisnistoday – Pengembang properti, PT. Hana Kreasi Persada (HKP) di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut Pemerintah Kota Tangsel (Pemkot Tangsel) melakukan tindakan semena-mena. Hal ini berkaitan dengan perubahan status lahan yang semula diperuntukkan pemukiman tiba-tiba saja diubah menjadi peruntukan situ atau danau.
PT HKP merasa dirugikan oleh Pemkot Tangsel karena semena-mena merubah status lahan seluas 12.650 meter persegi yang semula berstatus untuk pemukiman namun secara sepihak diubah oleh Pemkot Tangsel.
“Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) itu diubah peruntukannya oleh Pemkot Tangsel, yang semula pemukiman menjadi situ atau danau. Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi PT HKP. Mengapa SHGB peruntukannya diubah,” kata Laode Surya dari LQ Law Firm, kuasa hukum HKP, Senin (13/11/2023).
Perubahan lahan milik PT HKP itu menurut Laode dilakukan secara tiba-tiba oleh Pemkot Tangsel berdasarkan peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 Perda Tangerang Selatan.
Laode mengatakan, sebelum ada pemekaran, lokasi tanah milik PT HKP itu masih berstatus permukiman. Namun, SHGB PT HKP tiba-tiba diubah oleh Pemkot Tangerang Selatan menjadi situ.
“Ini yang jadi pertanyaan kami. Makanya kami mempertanyakan sikap Pemkot Tangsel mengapa berani mengubah SHGB PT HKP,” ujarnya.
Perwakilan PT HKP Nana mengatakan, pengembang properti telah dirugikan atas perubahan status serta peruntukan tanah milik mereka yang dilakukan semena-mena oleh Pemkot Tangsel.
“Kami menginginkan peruntukan tanah kami yang semula pemukiman dan sudah diubah oleh Pemkot Tangsel, dikembalikan lagi seperti semula peruntukannya sebagai permukiman. Kami sudah dirugikan cukup lama. Kami pun tidak pernah dipanggil sampai saat ini tentang tanah kami yang diplot semena-mena sebagai situ,” terangnya.
Atas tindakan semena-mena Pemkot Tangsel, pihak PT HKP mendatangi kantor kantor wali kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kedatangan mereka pada Senin (13/11/2023) untuk bertemu dan mempertanyakan tindakan semena-mena tersebut kepada Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.
Lantaran adanya perubahan status tersebut, sebidang lahan di Rempoa, Ciputat Timur, Tangsel milik PT HKP itu tak bisa lagi dibangun perumahan.