JAKARTA, Bisnistoday- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur keras terhadap 51 Kepala Daerah yakni 1 gubernur dan 50 Walikota dan Bupati karena diduga melanggar aturan pelaksanaan Pilkada 2020. Mendagri telah melayangkan surat melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda), kepada kepala daerah terkait baik secara langsung kepada Gubernur, maupun melalui perintah Gubernur kepada pelanggar baik Bupati maupun Walikota yang tidak mematuhi aturan Pilkada.
Terkait pelanggar aturan Pilkada 2020 yang mendorong kerumunan massa, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Akmal Malik didalam suratnya atasnama Mendagri menyatakan, kegiatan kerumunan massa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19.
Akmal Malik menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 67 aya (1) hurub b, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, ditegaskan bahwa “ Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selain itu, menurutnya,didalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penaganan Covid 19, ditegaskan “ PSBB paling sedikit meiputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Terkait kedua aturan tersebut, diharapkan para pejabat daerah dapat mematuhi aturan yang berlaku.
Sementara, Gubernur yang mendapatkan teguran keras yakni Gubernur Bengkulu. Surat teguran telah dilayangkan kepada Gubernur Bengkulu, karena atas kegiatanya yang dianggap menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu.
Selain itu, sebanyak 5 Walikota/Wakil Walikota serta 45 Bupati/Wakil Bupati mendapat teguran keras oleh Mendagri. Sejumlah bapaslon yang tengah menjabat tersebut mayoritas dianggap melakukan pelanggaran pengerahan massa saat melakukan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada ajang pilkada 2020.
Berdasarkan data Kemendagri, para kepala daerah tingkat II tersebut, mayoritas melanggar atas kegiatan pengerahan massa saat pendaftaran serta kegiatan orasi kepada para pendukungnya. Hanya satu, yang melanggar kode etik yang diberikan surat teguran kepada Bupati Klaten berdasarkan pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Klaten.
Selain Gubernur Bengkulu, Mendagri Tito Karnavian menegur lima Walikota/ Wakil Walikota yakni Walikota Tidore Kepulauan, Wakil Walikota Bitung, Walikota Banjarmasin, Wakil Walikota Cilegon, Wakil Walikota Medan, serta Walikota Tanjung Balai. Mayoritas teguran dilayangkan melalui gubernur terkait, atas pelanggaran pengerahan massa.
Berdasarkan data Kemendagri, puluhan Bupati/Wakil Bupati yang mendapatkan teguran keras atas kegiatan yang menyebabkan pengerumunan massa yakni; Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Plt. Bupati Cianjur, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, dan Wakil Bupati Halmahera Utara.
Demikian juga, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Mamuju, Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara.
Para pejabat daerah lainnya adalah Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Bupati Jember, Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep, Bupati Labuhan Batu, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas, Bupati Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Karimun Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, serta Bupati Bengkulu Selatan.