www.bisnistoday.co.id
Selasa , 9 Desember 2025
Home HEADLINE NEWS Menparekraf Ajak Pengusaha Dialog Pajak Hiburan
HEADLINE NEWSWisata & Kuliner

Menparekraf Ajak Pengusaha Dialog Pajak Hiburan

Pajak Hiburan
MENPAREKRAF Sandiaga S Uno saat dialog tentang Tarif Pajak Hiburan.//
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno melakukan pendekatan dialogis kepada pelaku usaha terkait tarif pajak hiburan. Tarif baru ini tertuang adlam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kami melalui Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis akan memfasilitasi setiap aspirasi dan memberikan tambahan informasi untuk pelaku parekraf dan juga ada helpdesk untuk mereka (pelaku parekraf),” kata Menparekraf Sandiaga dalam “The Weekly Brief with Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (22/1)

Staf Ahli Menparekraf Bidang Manajemen Krisis, Fadjar Hutomo menambahkan, terkait hal ini Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf sedang mengkaji materi perubahan persentase tarif pajak hiburan ini. Selain juga terus menjalin komunikasi dengan para pelaku parekraf.

“Kami terus berkomunikasi, berkoordinasi, dan menyerap aspirasi kawan-kawan di industri, termasuk proses yang sedang mereka lakukan dan diskusikan untuk mengawal hal itu,” kata Fadjar.

Kemudian, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana menyampaikan bahwa  pajak hiburan yang termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sebenarnya tidak mengalami kenaikan. Bahkan, nilai persentase pajak tersebut justru diturunkan dari semula paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen.

“Sebetulnya, kurang tepat kalau dibilang bahwa pajak jasa hiburan ini tarifnya naik. Secara umum, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) justru turun,” ungkap Lydia.

Lydia menjelaskan dalam UU ini ada 12 jenis PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Di mana, dalam UU HKPD ini dicantumkan bahwa 11 jenis PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, seperti pajak pagelaran busana, kontes kecantikan, bioskop, hingga konser, yang dulunya dikenakan tarif pajak maksimal 35 persen, sesuai UU HKPD diturunkan tarifnya menjadi 10 persen. Penurunan tarif pajak ini disesuaikan dengan PBJT jenis lainnya di dalam UU.

Pajak Hiburan Tertentu

Sementara, Lydia menjelaskan, ada pula beberapa jenis jasa hiburan tertentu yang dikenakan pajak sebesar 40-75 persen yaitu bar, kelab malam, diskotek, karaoke, dan mandi uap/spa. “Urgensi kenaikan tarif ini adalah instrumen fiskal, dalam hal ini pajak tidak hanya mencari pendapatan sebanyak-banyaknya, tetapi instrumen fiskal ini juga berfungsi regulatory melakukan pengendalian,” kata Lydia.

Menanggapi hal tersebut, aktivis sekaligus pelaku parekraf asal Bali, Niluh Djelantik berharap ada regulasi yang berpihak kepada pelaku parekraf dalam penetapan tarif pajak hiburan. “Kami memerlukan kepastian dari pemerintah pusat dan kami berharap tidak hanya Bali saja yang diberi keringanan tarif pajak tapi juga seluruh pengusaha terkait di seluruh Indonesia,” kata Niluh. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun.//

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Pasar Tradisional
HEADLINE NEWS

Pasokan Bapok Aman Jelang Nataru, Pemerintah Proyeksikan Harga Tetap Stabil

JAKARTA, Bisnistoday - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru),...

Wisata & Kuliner

Smailing Tour Bergabung dengan Virtuoso, Keanggotaan Perkuat Layanan Luxury Travel

JAKARTA, Bisnistoday – Smailing Platinum, divisi luxury Smailing Tour di Jakarta, resmi...

Presiden Prabowo
HEADLINE NEWS

Presiden Prabowo Pastikan Pemulihan Aceh Dipercepat: “Rakyat Tidak Sendiri”

ACEH, Bisnistoday - Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa pemerintah bergerak cepat untuk menjamin...

Industri Kecil
HEADLINE NEWS

Perluas Jangkauan Pasar, IKM Lokal Harus Mampu Memanfaatkan Teknologi Digital

JAKARTA, Bisnistoday – Kemenperin mendorong pengusahaan teknologi digital khususnya bagi Industri Kecil...