www.bisnistoday.co.id
Minggu , 27 September 2026
Home HEADLINE NEWS Menparekraf Ajak Pengusaha Dialog Pajak Hiburan
HEADLINE NEWSWisata & Kuliner

Menparekraf Ajak Pengusaha Dialog Pajak Hiburan

Pajak Hiburan
MENPAREKRAF Sandiaga S Uno saat dialog tentang Tarif Pajak Hiburan.//
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno melakukan pendekatan dialogis kepada pelaku usaha terkait tarif pajak hiburan. Tarif baru ini tertuang adlam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kami melalui Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis akan memfasilitasi setiap aspirasi dan memberikan tambahan informasi untuk pelaku parekraf dan juga ada helpdesk untuk mereka (pelaku parekraf),” kata Menparekraf Sandiaga dalam “The Weekly Brief with Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (22/1)

Staf Ahli Menparekraf Bidang Manajemen Krisis, Fadjar Hutomo menambahkan, terkait hal ini Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf sedang mengkaji materi perubahan persentase tarif pajak hiburan ini. Selain juga terus menjalin komunikasi dengan para pelaku parekraf.

“Kami terus berkomunikasi, berkoordinasi, dan menyerap aspirasi kawan-kawan di industri, termasuk proses yang sedang mereka lakukan dan diskusikan untuk mengawal hal itu,” kata Fadjar.

Kemudian, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana menyampaikan bahwa  pajak hiburan yang termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sebenarnya tidak mengalami kenaikan. Bahkan, nilai persentase pajak tersebut justru diturunkan dari semula paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen.

“Sebetulnya, kurang tepat kalau dibilang bahwa pajak jasa hiburan ini tarifnya naik. Secara umum, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) justru turun,” ungkap Lydia.

Lydia menjelaskan dalam UU ini ada 12 jenis PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Di mana, dalam UU HKPD ini dicantumkan bahwa 11 jenis PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, seperti pajak pagelaran busana, kontes kecantikan, bioskop, hingga konser, yang dulunya dikenakan tarif pajak maksimal 35 persen, sesuai UU HKPD diturunkan tarifnya menjadi 10 persen. Penurunan tarif pajak ini disesuaikan dengan PBJT jenis lainnya di dalam UU.

Pajak Hiburan Tertentu

Sementara, Lydia menjelaskan, ada pula beberapa jenis jasa hiburan tertentu yang dikenakan pajak sebesar 40-75 persen yaitu bar, kelab malam, diskotek, karaoke, dan mandi uap/spa. “Urgensi kenaikan tarif ini adalah instrumen fiskal, dalam hal ini pajak tidak hanya mencari pendapatan sebanyak-banyaknya, tetapi instrumen fiskal ini juga berfungsi regulatory melakukan pengendalian,” kata Lydia.

Menanggapi hal tersebut, aktivis sekaligus pelaku parekraf asal Bali, Niluh Djelantik berharap ada regulasi yang berpihak kepada pelaku parekraf dalam penetapan tarif pajak hiburan. “Kami memerlukan kepastian dari pemerintah pusat dan kami berharap tidak hanya Bali saja yang diberi keringanan tarif pajak tapi juga seluruh pengusaha terkait di seluruh Indonesia,” kata Niluh. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun.//

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Menteri Dody
HEADLINE NEWS

Menteri PU Dody Kecewa Laporan Penanganan Kekeringan Lahan Pertanian di Cirebon

CJREBON, Bisnistoday – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyusuri sejumlah lokasi...

Energi Geothermal
HEADLINE NEWS

Target Bauran EBET Meleset, Pengamat: UU EBET Harus Segera Disahkan Kunci Komitmen NZE 2060

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Pengamat Kelistrikan dari ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menilai komitmen...

GEDUNG BEI
HEADLINE NEWS

IHSG Berpeluang Rebound, Stabilitas Rupiah dan Arus Asing Menentukan

JAKARTA, Bisnistoday – Keputusan Bank Indonesia (BI) mempertahankan BI-Rate di level 5,75%...

Wisata & Kuliner

The Pizza Company Ekspansi ke Luar Mal, Buka Gerai di Karawaci dan Siapkan Promo Rp 1

Tanggerang, Bisnistoday,- ​The Pizza Company melanjutkan langkah ekspansinya di Indonesia. Merek kuliner...