www.bisnistoday.co.id
Jumat , 24 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Mentan SYL Bakal Ditersangkakan Korupsi
HukumNASIONAL & POLITIK

Mentan SYL Bakal Ditersangkakan Korupsi

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI, buka penyelidikam dugaan tindak pidana korupsi Kementan.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga kuat akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka oleh Tim Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Tidak sendirian, SYL akan menjadi tersangka bersama dua pejabatnya.

Sesuai agenda, KPK menjadwalkan hari ini, Senin (19/6) meminta keterangan terhadap Menteri Pertanian terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dugaan SYL bakal tersangka merujuk dari informasi CNN, dari hasil gelar perkara sumber internal KPK, bahwa pimpinan KPK menyepakati Syahrul Yasin Limpo serta dua pejabat Kementan lainya sebagai tersangka.

Perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa penerimaan hadiah/ janji/ sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di lingkungan Kementan Tahun 2019 -2023 merujuk pada spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023 tertanggal 16 Januari 2023.

Bahwa disetujui untuk naik ke penyidikan dengan calon tersangka SYL (Menteri Pertanian RI tahun 2019-2024).

Terkait permintaan keterangan terhadap SYL, KPK telah mengirimkan undangan untuk hadir di Gedung Merah Putih pada Senin (19/6).

Ini merupakan panggilan ketiga yang dilayangkan KPK setelah sebelumnya Yasin Limpo tidak bisa hadir lantaran tengah menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India.

Hanya saja, Mentan Syahrul meminta KPK menjadwalkan kembali permintaan keterangan terhadap dirinya pada Selasa (27/6) mendatang. Hingga saat ini, menurut Jubir KPK, Ali Fikri, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kehadiran SYL di Gedung KPK untuk memberikan keterangan.

“Jadi, kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas negara. Namun demikian, kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023,”  dalam surat Mentan SYL kepada KPK di Jakarta, Jumat (17/6)./Ant/Cnn/

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Gedung Pengadilan Niaga Jakpus
Hukum

Bakal Naik Banding, Hary Tanoe Dijatuhi Sanksi Membayar Denda Rp531 Miliar

JAKARTA, Bisnsitoday - Malalui putusan perkara Nomo:142/Pdt.G/2025/2025 Jkt.Pst, pada Rabu (22/4) kemarin,...

Webinar Perpajakan, Rabu (22/4/2026). (dok ILUNI FHUI)
EKONOMIHukum

ILUNI FHUI Gelar Webinar Penyuluhan Pelaporan Pajak

JAKARTA, Bisnistoday - Dalam rangka mendukung transformasi digital perpajakan yang digagas Direktorat...

NasionalNASIONAL & POLITIK

Pahami Proses Pengurusan Kesesuaian Tata Ruang untuk Pengembangan Usaha

JAKARTA. Bisnistoday - Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian...

DJKI
Hukum

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, AmCham Siap Berkontribusi

JAKARTA, Bisnistoday— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat penegakan...