www.bisnistoday.co.id
Selasa , 25 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Bakal Naik Banding, Hary Tanoe Dijatuhi Sanksi Membayar Denda Rp531 Miliar
Hukum

Bakal Naik Banding, Hary Tanoe Dijatuhi Sanksi Membayar Denda Rp531 Miliar

Gedung Pengadilan Niaga Jakpus
GEDUNG Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Social Media

JAKARTA, Bisnsitoday – Malalui putusan perkara Nomo:142/Pdt.G/2025/2025 Jkt.Pst, pada Rabu (22/4) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe membayar denda sebanyak Rp531 Miliar kepada PT Citra Marga Nushapala Persada Tbk (CMNP) yang bergerak dalam usaha jalan tol.

Ketetapan ini, terungkap melalui rilis resmi PN Jakarta Pusat melalui keterangan Jubir PN Jakpus, Sunoto, pada Kamis (23/4). Dalam keterangannya, Ia menguraikan, hukuman Tergugat I [Hary Tanoe] dan Tergugat II PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk] secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 (senilai Rp531 Miliar) hingga dibayar lunas.

Seperti diketahui, bahwa putusan perkara tersebut melalui ketetapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji, dilengkapi hakim anggota yakni PurwantoS Abdullah, Eryusman, serta dibantuk panitera Pengganti Min Setiadhi.

Sementara, pihak penggugat yakni PT CMNP dengan tergugat I, Hary Tanoe, Terggugat II PT MNC Asia Holding Tbk, serta turut tergugat I, Tito Sulistio, dan turut Tergugat II, Teddy Kharsadi.

Melalui keteranganya, Sunoto mengutarakan, perkara tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan hukum yang berkaitan dengan transaksi Surat Berharga yang terbit tahun 1999 yakni pertukaran Medium Term Note (MTN) dan Obligasi Milik Penggunat, dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk, yang pada akhirnya tidak dapat dicairkan./

Bakal Banding

Sementara, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik mengutarakan, akan mengupayakan hukum atau banding selanjutnya, sehingga belum belum putusan final. Menurutnya, putusan tersebut masih banyak yang harus dipertanyakan, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya hanya sebagai arranger dalam proses jual beli surat berharga yang disebut pihak penggugat sebagai tukar menukar. Disisi lain, pihak ahli yang dihadirkan juga dalam persidangan tidak juga diakomodasi pihak manjelus hakum dalam pertimbangan hukuamnya./CNN/

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hukum

Gugatan Masa Jabatan Kapolri Masuk MK, Pemohon Soroti Kepastian Periodisasi

JAKARTA - Masa jabatan Kapolri menjadi perhatian dalam permohonan uji materi yang...

Hukum

DCI Ajukan PKPU terhadap Ocean Asia Industry 

JAKARTA, Bisnistoday- PT Dymatic Chemicals Indonesia (DCI) resmi menempuh jalur hukum dengan...

I Gede Putu Widyana
Hukum

Penyidikan Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah...

wamenaker
Hukum

Hubungan Industrial Harmonis, PT Indonesia Epson Industry Gelar Dialog Sosial

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menempatkan dialog sosial dalam membangun hubungan...