JAKARTA, Bisnistoday- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, Presiden Joko Widodo berpesan agar regulasi terkait pengelolaan ekspor benih lobster dievaluasi guna memperbaiki kinerja sektor kelautan dan perikanan nasional.
Mantan Wakil Menteri Pertahanan itu menyebutkan, ada beberapa pesan dari Presiden yang perlu dievaluasi, salah satunya adalah terkait ekspor benih lobster.
Trenggono berpendapat bahwa bila akibat ekspor benih lobster akan merusak lingkungan maka generasi mendatang bakal tidak memperoleh manfaat.
Di tempat terpisah, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW), Moh Abdi Suhufan merekomendasikan kepada Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, untuk segera melakukan evaluasi terkait regulasi lobster yang dikeluarkan KKP.
“Sebaiknya lakukan evaluasi cepat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020,” kata Moh Abdi Suhufan.
Menurut Abdi Suhufan, evaluasi itu penting agar tabulasi masalah terkait pengelolaan lobster di Tanah Air menjadi jelas sehingga pengambilan keputusan akhir juga bisa obyektif.
Ia berpendapat bahwa bila hasilnya ternyata menunjukkan mudarat yang lebih besar, maka ekspor benih lobster wajib dihentikan dan fokus kepada kegiatan budidaya dalam negeri.
Sebagaimana diwartakan, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun menyatakan ekspor benih lobster memiliki permasalahan dari segi hulu hingga ke hilir.
Menurut Tama, sejumlah permasalahan hulu seperti dalam perizinan antara lain terkait kuota dan berdasarkan informasi dari pelaku usaha yang datang ke ICW, ada perusahaan yang memenuhi persyaratan tetapi tidak mendapatkan izin ekspor.
Dari segi hilir, lanjutnya, antara lain adanya penentuan satu perusahaan kargo saja yang memonopoli upaya-upaya untuk melakukan ekspor benih lobster./