www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 29 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Nenek 70 Tahun Jadi Tersangka, Bareskrim Diminta Evaluasi Penanganan Kasus Tanah di Halmahera Utara
HukumNASIONAL & POLITIK

Nenek 70 Tahun Jadi Tersangka, Bareskrim Diminta Evaluasi Penanganan Kasus Tanah di Halmahera Utara

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Penetapan tersangka terhadap Henny Syiariel (70), seorang nenek asal Halmahera Utara, atas dugaan pemalsuan dokumen tanah kini menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Henny, Dhimas Yemahura, menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak ada bukti forensik yang mendukung tuduhan tersebut.

“Kami melihat adanya upaya kriminalisasi terhadap masyarakat kecil dalam sengketa tanah ini,” ujar Dhimas saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (19/2/2025).

Menurut Dhimas, masalah yang sesungguhnya adalah sengketa batas tanah seluas 6 meter yang dapat diselesaikan secara damai atau melalui jalur perdata. Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Henny tidak sesuai dengan fakta dan lebih mencerminkan konflik administratif ketimbang pidana. “Ini adalah contoh nyata bagaimana prosedur hukum dipaksakan untuk kepentingan tertentu,” tambahnya.

Henny yang kini berusia lanjut dan mengalami penurunan kesehatan merasa sangat terbebani dengan status tersangka yang disandangnya. Dhimas menyoroti pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) oleh kepolisian karena belum ada pemeriksaan forensik yang dilakukan untuk membuktikan tuduhan pemalsuan surat. “Penetapan tersangka ini justru menunjukkan ketidakadilan bagi masyarakat kecil,” tegasnya.

Dhimas juga menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus ini karena surat yang dipermasalahkan tidak memiliki validitas notaris dan tidak menimbulkan hak apapun. Ia meminta agar masalah ini diselesaikan melalui mediasi atau jalur hukum perdata untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar. “Keadilan harus ditegakkan dengan cara yang bijaksana, bukan malah menambah beban korban,” katanya.

Lebih lanjut, Dhimas mendesak Bareskrim untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan mafia pertanahan yang melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kepolisian. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang berusaha memanfaatkan situasi ini untuk menguasai tanah milik Henny secara ilegal. “Kami meminta transparansi dalam penanganan kasus ini demi melindungi hak-hak masyarakat kecil,” ucapnya.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Ketua Umum Projo, Budi Arie (kiri) dan Ketua Umum Baramuda08, Rhesa Yoga.(dok:Ist)
NASIONAL & POLITIK

Budi Arie Akui Wacana Percepatan Pemilu Merupakan Analisis Pribadi

JAKARTA, Bisnistoday — Ketua Umum Rewan Jokowi Projo, Budi Arie Setiadi akhirnya buka...

Kasus Hukum
Hukum

GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim Atas Dugaan Fitnah

JAKARTA, Bisnistoday  - Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi melaporkan KH...

Polri
Hukum

Gugatan Masa Jabatan Kapolri Masuk MK, Pemohon Soroti Kepastian Periodisasi

JAKARTA , Bisnistoday- Masa jabatan Kapolri menjadi perhatian dalam permohonan uji materi...

Hukum

DCI Ajukan PKPU terhadap Ocean Asia Industry 

JAKARTA, Bisnistoday- PT Dymatic Chemicals Indonesia (DCI) resmi menempuh jalur hukum dengan...