JAKARTA,Bisnistoday – Penggagas mobil Esemka, H. Sukiyat, yang juga Direktur Utama PT Kiat Inovasi Indonesia (KII) melakukan upaya hukum terkait mobil perdesaan atau Alat Mekanis Multiguna Perdesaan (AMMDes) ke dua anak perusahaan PT. Astra Otoparts, Tbk; PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa.
“Sebagai inisiator dan penggagas mobil ini, hak hak kami dikebiri. Usaha ini dimatikan pelan-pelan, saya minta pihak Astra bertanggung jawab dan memenuhi semua kewajibannya sesuai kesepakatan yang dibuatnya,” tegas H, Sukiyat melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara AB & Partners, H.A. Bashar saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/2)
Setelah melakukan upaya somasi kedua kalinya, H Sukiyat secara resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.
“Kami sudah melayangkan surat somasi yang kali keduanya ke PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa. Namun enggan digubris sehingga kami akan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” tambah kuasa hukum AB & Partners lainnya, Muh Dzaki Nouval.
Kasus ini dawali pada tahun 2018 melalui nota kesepahaman yang disaksikan langsung Menteri Perindusrian, Airlangga Hartarto untuk menghadirkan inspirasi karya anak bangsa Alat Mekanisasi Multiguna Pedesaan atau AMMDes. PT Astra Otoparts, melalui dua anak usahanya, PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa kemudian membentuk joint venture atau perusahaan patungan dengan PT Kiat Inovasi Indonesia.
Untuk selanjutnya, didirikan dua perusahaan patungan. Satu bertindak sebagai produsen, sementara lainnya adalah distributor. PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) sebagai perusahaan perancang, perekayasa, dan produsen AMMDes. Satu lagi adalah PT. Kiat Mahesa Wintor Distributor (KMWD) sebagai perusahaan yang memasarkan, menjual, mendistribusikan suku cadangnya, serta memberi alat mekanis multiguna.
“Namun sayangnya, ini sebuah rekayasa yang terstuktur dan terencana untuk mematikan mimpi anak bangsa mewujudkan produksi mobil nasional. H. Sukiyat, sebagai inisiator dan penggagas mobil ini dikebiri haknya, kepemilikan sahamnya dilepas,” tegas Dzaki Nouval.
Kiat Mahesa Wintor Distributor berkedudukan di Klaten yang Anggaran Dasar telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0029595.AH.01.01 Tahun 2018 tanggal 11 Juni 2018.
Saham yang dimiliki oleh PT. Kiat Inovasi Indonesia terhadap PT. Kiat Mahesa Wintor Distributor kata Dzaki adalah sebanyak Rp 2.708 lembar dengan nilai uang sebesar Rp2.708.000.000, sedangkan PT. Velasto Indonesia memiliki saham sebanyak 4.965 lembar dengan nilai uang sebesar Rp4.965.000.000./



