www.bisnistoday.co.id
Selasa , 28 Juli 2026
Home EKONOMI OJK dan LPS Independen Khusus Menangani Koperasi Mendesak Dibentuk 
EKONOMIEkonomi & Bisnis

OJK dan LPS Independen Khusus Menangani Koperasi Mendesak Dibentuk 

RUU PERKOPERASIAN: Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi (tengah), Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenKopUKM, Nasrun Siagian (kanan) dalam acara dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Usaha Anggota Koperasi Berbasis Kluster di Bogor, Jumat (29/7). KemenKopUKM segera penyelesaian pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Dalam draf RUU ini ada empat poin penting sebagai upaya perlindungan koperasi, yakni Koperasi Multi Pihak, pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) independen yang khusus menangani koperasi simpan pinjam (KSP), serta penerapan sanksi pidana bagi yang menyimpang dari koperasi
Social Media

BOGOR, Bisnistoday- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) segera penyelesaian pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Dalam draf RUU ini ada empat poin penting sebagai upaya perlindungan koperasi, yakni Koperasi Multi Pihak, pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) independen yang khusus menangani koperasi simpan pinjam (KSP), serta penerapan sanksi pidana bagi yang menyimpang dari koperasi.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi mengatakan, penyusunan draf tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2022 dan di tahun 2023 dapat dibahas di DPR sehingga dapat segera diundangkan. “Draf RUU yang saat ini tengah disusun diharapkan nantinya menjadi pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata dia dalam acara dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Usaha Anggota Koperasi Berbasis Kluster di Bogor, Jumat (29/7).

Ia mengatakan, saat ini UU Perkoperasian lama yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan masih tetap berlaku meskipun perlu segera ada revisi lantaran isinya dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan koperasi. Untuk itulah RUU Perkoperasian mendesak agar segera diundangkan.

“Kita target tahun depan dibahas dan akhir 2023 bisa selesai, ditargetkan tahun ini legal drafnya selesai. Kami akan coba meakukan banyak FGD (focus group discussion) dengan berbagai pihak supaya ada dukungan,” ujar Zabadi.

Zabadi menjelaskan, RUU Perkoperasian yang ada di DPR seharusnya sudah ketok palu di akhir 2019 lalu. Namun, sampai saat ini masih tertunda dengan status carry over (pengalihan pembahasan). Sayangnya status carry over tersebut sudah habis masa berlakunya sehingga diperlukan pembahasan draf baru dari awal. 

Dijelaskan dengan adanya lembaga independen seperti LPS dan OJK khusus koperasi nantinya akan menjadikan koperasi lebih optimal dalam membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Koperasi juga nantinya akan dipandang sebagai sebuah entitas bisnis dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.

Kedepan, dia berharap keberadaan LPS dan OJK ini benar-benar terwujud dengan status independen dan tidak menginduk dengan lembaga pemerintahan yang ada. 

“Jadi harus ada lembaga independen seperti OJK dan tidak boleh berada di bawah satu Kementerian atau Lembaga pemerintah. Sebab kalau di bawahnya itu seperti jeruk makan jeruk, independensinya ga ada,” ungkapnya.

Terkait Koperasi Multipihak, Zabadi mengatakan koperasi harus bergerak di berbagai sektor usaha dan dapat mewadahi berbagai pihak.

Saat ini masih ada berbagai regulasi yang membatasi koperasi masuk ke sektor- sektor tertentu. “Masih ada regulasi formal yang diberlakukan koperasi membatasi masuk ke sektor itu, contoh rumah sakit misalnya,” ujar dia.

Dengan Koperasi Multipihak, nantinya koperasi bisa mewadahi berbagai pihak. Ia menyebut pihak-pihak seperti kalangan profesional, investor hingga pelaku start up dapat mengembangkan usahanya dalam sistem koperasi. “Kita harapkan bisa menjadi rumah yang menyegarkan, yang memberikan harapan bagi berbagai pihak tadi bergabung dalam koperasi,” ujar Ahmad.

Zabadi mengatakan upaya multipihak ini sudah dihadirkan oleh pemerintah melalui Permenkop Nomor 8 tahun 2021 yang resmi berlaku mulai 22 April 2022 lalu.

Sangat Dibutuhan

Di tempat yang sama Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenKopUKM, Nasrun Siagian menambahkan bahwa RUU Perkoperasian sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Sebab dengan begitu akan lebih bisa memuluskan jalan agar penetapan UU yang baru bisa segera dilakukan. Ditegaskan bahwa saat ini KemenKopUKM sedang mengoleksi berbagai masukan dari multipihak agar terbentuk draf final yang komprehensif.

“Ini untuk mengantisipasi ketika sudah draf final sudah selesai nanti tidak banyak pertentangan atau sudah mengerucut. Jadi jangan sampai seperti dulu setelah diundangkan ada yang tidak setuju. Pembahasan itukan menggunakan anggaran negara yang sangat besar tentu kalau akhirnya dibatalkan kan sangat sia-sia,” ulas Nasrun.

Dia membenarkan bahwa UU Koperasi yang lama sudah sangat tidak relevan terhadap perkembangan perkoperasian di Indonesia. Aspek perlindungan koperasi, pengawasan hingga pengembangan koperasi tidak diatur secara tegas di dalam UU yang lama tersebut. Oleh sebab itu RUU Koperasi menjadi modal utama untuk bisa membangun koperasi kembali bangkit.

“Kalau ada RUU ini tentu ada payung hukum terbaru, karena UU yang lama usia sudah tua sementara perkembangan zaman terus berjalan. Jadi harus sejalan antara regulasi dan realitas di lapangan. Sebab sering sekali perkembangan di lapangan masih mengacu pada aturan lama,” pungkas Nasrun./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Bank Indonesia
Ekonomi & Bisnis

Stabilitas Nilai Tukar : Gubernur Bank Indonesia Baru Mesti Mampu Melakukan Orkestrasi Kelembagaan

JAKARTA, Bisnistoday – Gubernur Bank Indonesia yang baru nanti selayaknya harus memimpin...

Ekonomi & Bisnis

Menkop dan Menbud Canangkan Revitalisasi Kawasan Tugu Koperasi Tasikmalaya

TASIKMALAYA, Bisnistoday – Kawasan Tugu Koperasi di Tasikmalaya, yang merupakan bangunan bersejarah...

Wamendag
Ekonomi & Bisnis

Wamendag Dukung Wirausaha Baru Saat Kunjungi UMKM di Malang

ALANG, Bisnistoday - Ayung Sportindo sabagai salah satu Usaha Mikro, Kecil, dan...

Direktur NSIG
Ekonomi & Bisnis

NSIG Perkuat Jejaring Investor Global, Bidik Investasi Berkelanjutan di Indonesia Timur

MANADO, Bisnistoday – Melalui pengembangan jejaring investor global dan kemitraan strategis, North...