JAKARTA, Bisnistoday – Mantan Bupati, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Mardani Maming akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2022 mendatang.
“Ini kasusnya sudah lama, kenapa baru diungkap sekarang. Dan ini merupakan kegaitan bisnis seperti biasanya,” ungkap Mardani Maming, di Gedung KPK usai menyerahkan dirinya di KPK, baru-baru ini.
Menurut Maming, kasus ini terjadi sejak tahun 2010 lalu dan merupakan murni usaha kegiatan bisnis seperti biasa. Dia juga menolak adanya kasus gratifikasi terhadap dirinya dalam kepengurusan izin usaha tambang dan lainnya.
Baca juga : Mardani Maming Dijemput Paksa KPK
Sementara, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada media di Jakarta, Kamis (28/7) dalam keterangan kepada media, bahwa yang dilakukan Mardani Maming sekalu mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel tersebut merupakan tindakan gratifikasi. “Diduga menerima hadiah sebagai penyelenggara megara.Untuk itu, akan menjalani penahanan pertama 20 hari ke depan,” ungkap Marwata.
Menurutnya, KPK telah melakukan penyelidikan dengan mempertimbangkan pengaduan masyarakat dan KPK selanjutnya melakukan proses penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup. “Tersangka akan ditahan di rutan Pomdan Jaya, Guntur.”
Mengatur Kegiatan Usaha
Sebagai Bupati, Mardani Maming memiliki wewenang memberikan izin operasi dan produksi. Sementara, PT PCR (Prolinso Cipta Nusantara) berminat untuk mengelola wilayah kerja tambang milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) seluas 370 ha yang terletak di Kec. Angsana, Kab. Tanah Bumbu, Kalsel.
Dalam keteranganya, Marwata mengutarakan, Hendri Sulistyo sebagai pemilik BKPL dipertemukan dengan Kadis Peryambangan Kab.Tanah Bumbu Kalsel oleh Mardani Maming. Pada tahun 2011 telah dipertemukan dengan Kadis Pertambahan dan Energi, Dwijono agar dibantung tujuan Hendri Sulistyo.
“MM (Mardani Maming) juga diduga melakukan penerbitan izin dengan prosedur yang lazimnya. Tanggalnya ditulis mundur dan tanpa paraf yang bersangkutan.”
Demikian juga, Mardani Maming juga diduga melakukan tindakan tidak sewarjarnya dalam pengadaan prasaraan penunjang untuk pembangunan pelabuhan untuk mendukung kegiatan penambangan batu-bara tersebut. “Diduga pihak swasta memberikan dana dengan transfer sebesar Rp105 miliar serta bertahap tahun 2014 hingga 2020. Ini melanggar UU pemberantasan Tipikor No.31/1999,” tambahnya./
















![Seorang petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke hutan yang terbakar di wilayah Lege-Cap-Ferret, Prancis barat, pada 24 Juli 2026 [Caroline Blumberg/AP]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/07/Karhutla-680x533.jpg)

























