www.bisnistoday.co.id
Kamis , 2 Juli 2026
Home BURSA & KORPORASI Bursa OJK Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon
Bursa

OJK Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon

OJK terbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon (POJK bursa karbon).  Aturan ini akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

POJK bursa karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon.

“Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK tersebut telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),” kata  Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/8).

Subtansi Pengaturan POJK

Ia menjelaskan substansi pengaturan POJK bursa karbon, di antaranya, pertama, unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa karbon.

Kedua, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.

Ketiga, penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain, serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.

Keempat, penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.

Kelima, Aman melanjutkan, penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100 miliar, serta dilarang berasal dari pinjaman.

Lalu, keenam, pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

Kemudian, ketujuh, OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon yang meliputi pengawasan penyelenggara bursa karbon, infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon, pengguna jasa bursa karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon, tata kelola perdagangan karbon, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Kedelapan, dalam melakukan kegiatan usaha, penyelenggara bursa karbon diizinkan menyusun peraturan, yang mana peraturan beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.

Lebih lanjut, kesembilan, setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.

Terakhir, kesepuluh, rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Rully Arya Wisnubroto
Bursa

Mirae Asset Sekuritas: Investor Tetap Perlu Cermati Tantangan Domestik

JAKARTA, Bisnistoday - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menilai pasar keuangan global...

Bursa

Intercontinental Exchange dan OKX Bentuk Joint Venture, Jembatani Pasar Aset Tradisional dan Digital

JAKARTA, Bisnistoday - Intercontinental Exchange (NYSE: ICE) dan OKX mengumumkan pembentukan joint...

Trading Saham
BursaHEADLINE NEWS

Investor Asing Mulai Berani Masuk Selektif ke Saham Perbankan

JAKARTA, Bisnistoday- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Rabu (17/6) kemarin...

Ilustrasi pergerakan saham (dok:Unsplash/jakub Żerdzicki)
Bursa

Dampak Perdamaian AS Iran: Harga Minyak Turun, Saham Naik

JAKARTA, Bisnistoday –Kesepakatan AS-Iran untuk mengakhiri perang berdampak pada melonjaknya harga saham...