www.bisnistoday.co.id
Selasa , 18 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Panji Gumilang Dinyatakan Bebas Murni
Hukum

Panji Gumilang Dinyatakan Bebas Murni

Pasus penodaan Agama
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIB Indramayu
Social Media

INDRAMAYU, Bisnistoday – Terpisada kasus penodaan agama yang juga pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu (17/07).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Robianto dalam keterangan menyebutkan Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara di Lapas Indramayu. “Dengan demikian, pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini tidak perlu melakukan melakukan wajib lapor,” tambahnya.

Robianto mengatakan, selama menjalani vonis di Lapas Indramayu, Panji Gumilang juga telah mendapatkan remisi 15 hari pada Lebaran 2024. “Dia mendapatkan remisi Idulfitri selama 15 hari,” tandasnya.

Sebelumnya, vonis 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama telah dijatuhkan kepada Panji Gumilang. Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada tanggal 20 Maret 2024.

Penodaan Agama

Hakim Ketua Yogi Dulhadi dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.

“Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Yogi.

Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji Gumilah dijatuhi hukuman buai selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis 1 tahun penjara tersebut, kemudian dikurangi selama masa penahanan pada proses peradilan./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

I Gede Putu Widyana
Hukum

Penyidikan Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah...

wamenaker
Hukum

Hubungan Industrial Harmonis, PT Indonesia Epson Industry Gelar Dialog Sosial

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menempatkan dialog sosial dalam membangun hubungan...

Polisi Satwa
Hukum

Teror Bom di SDN Jaksel, Empat Anjing Pelacak K-9 Diturunkan Sisir Lokasi

JAKARTA, Bisnistoday - Detasemen K-9 Direktorat Polisi Satwa Korps Sabhara Baharkam Polri...

Hukum

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie, Polri Limpahkan Barbuk ke Kejagung secara Bertahap

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara bertahap...