JAKARTA, Bisnistoday- Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengumumkan pemecatatan Efendi Simbolon dari keanggotaan partai, karena dianggap sudah keluar dari perintah partai. Pemecatan Efendi Simbolon karena memberikan dukungan kepada Cakada DKI Jakarta yang bukan didukung oleh partainya yakni Ridwan Kamil dan Suswono.
“Benar, yang bersangkutan (Effendi Simbolon) sudah dipecat dari anggota partai karena pelanggaran kode etik, disiplin partai, dan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai,” kata Sabtu, Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat, kepada media di Jakarta, Sabtu (30/11).
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Nomor 1648/KPTS/DPP/XI/2024, Effendi dipecat karena dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari PDIP pada Pilkada 2024 dengan mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain (RK-Suswono).
Sikap Efendi Simbolon, menurut DPP PDIP dianggap sebagai pembangkangan terhadap ketentuan, keputuan dan garis kebijakan partai. Efendi Simbolon dinilai sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin partai, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
“Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” dalam keterangan surat.
Karena atas sikap tersebut, Efendi Simbolon disanksi organisasi berupa pemecatan oleh DPP PDIP. Partai juga melarang Effendi Simbolon melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.
Seiring ketetapan ini, DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan surat keputusan itu dalam kongres partai dan syarat tersebut berlaku sejak ditetapkan.Surat itu ditetapkan di Jakarta pada 28 November 2024 dan ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto./ant/


