BADUNG, Bisnistoday – Direktorat Tata Ruang Kementerian ATR/BPN memastikan pelaksanaan penyusuna Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berjalan sesuai target. Dalam proses penyusunan RTR diperlukan pemutakhiran data serta memastikan telah melalui proses teknokratik dan politik.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTRW Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043 dan Ranperkada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Petang, Kabupaten Badung Tahun 2023-2043.
“Pada tahap inilah peran dan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibutuhkan guna mewujudkan RTR sebagai produk hukum yang sah,” terangnya, di Badung, baru-baru ini. Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) mewujudkan ruang yang kompetitif untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Gabriel Triwibawa menjelaskan, melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dinyatakan RTRW menjadi referensi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) lima tahun ke depan. “Dengan demikian sumber keagrarian harus tetap fokus untuk pembangunan berkelanjutan,” kata Dirjen Tata Ruang.
Ia mengatakan, Bali memiliki aspek spiritual kental yang dapat dijadikan cara pandang budaya dalam memberikan kontribusi pembangunan daerah.“Membangun sektor ekonomi, sosial, dan budaya dalam RTR di Provinsi Bali perlu diapresiasi, sehingga pemanfaatan ruang dapat dimaksimalkan dalam pembangunan berkelanjutan,” jelas Gabriel Triwibawa./


