DARI empat anggota keluarga konglomerat di Indonesia kekayaanya saat ini sama dengan 100 juta rakyat Indonesia dari yang termiskin (Oxfam, 2022). Ini pertanda bahwa bangsa ini dalam membangun sudah bukan hanya salah orang, salah strategi lagi, tapi salah teori. Keadilan dan kemakmuran tidak mungkin dapat diraih jika hal ini diteruskan. Malahan justru akan semakin parah.

Kalau kondisi seperti itu dibiarkan terus berjalan seperti ini, maka keberlanjutan pembangunan justru terancam. Bisa terjadi revolusi sosial dan chaos karena kondisi ketimpangan antara segelintir elite kaya dan rakyat banyak sudah keterlaluan.
Bahkan kelompok kaya tersebut sudah kangkangi pemerintah. Sebut saja misalnya dalam pembentukan UU Ciptakerja. UU ini jelas rugikan rakyat banyak dan telah dinyatakan menyimpang dari Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi namun terus dipaksakan.
Kejahatan kepentingan elite kaya dan pemilik korporasi besar itu bahkan semakin vulgar dan brutal dan pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa dihadapan mereka. Sebut misalnya dalam kasus tambang di Kendeng, Sangihe, Morowali dan lain- lain. Bahkan putusan hukum yang sudah bersifat inkrackh pun mereka (pemerintah) langgar.
Konstitusi kita itu menghendaki berjalanya sistem demokrasi ekonomi. Ini disebut dalam pasal 33 UUD 1945 dan bahkan di ayat 5 setelah amandemen diperintahkan untuk dibuatkan Undang Undang Sistem Perekonomian Nasional.
Sudah imperatif di Konstitusi, namun sudah 20 tahun sejak dicantumkan di UUD tidak dieksekusi.
Percepatan Reformasi Hukum
Harus ada proses percepatan untuk lakukan rekayasa hukum agar sistem ekonomi kita dapat berjalan secara adil. Suatu sistem yang adil itu harus dibuat sedemikian rupa agar adil. Makna “perekonomian disusun” sebagaimana disebut dalam pasal 33 UUD 45 itu artinya harus dilakukan rekayasa hukum agar sistem ekonomi kita itu adil dan berikan kesejahteraan bagi rakyat banyak. Bukan seperti saat ini.
Tim percepatan hukum yang dibentuk saat ini harus berikan prioritas utama untuk lakukan percepatan pembentukan UU Sistem Perekonomian Nasional. Draftnya sudah ada dan selama ini bahkan sudah pernah dibahas sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dan tinggal dilakukan eksekusi.
UU Sistem Perekonomian Nasional ini sangat penting, sebagai undang undang payung. Jadi nanti undang undang menyangkut ekonomi dan kemasyarakatan yang tidak sesuai dengan UU Sistem Perekonomian Nasional, sistem demokrasi ekonomi, harus dikoreksi atau bahkan dibatalkan agar pembangunan berikan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat banyak.
Ada banyak sekali saat ini UU menyangkut ekonomi yang telah menyimpang dari sistem ekonomi kita. Sebut saja misalnya UU BUMN, UU Penanaman Modal, UU Rumah Sakit, UU Minerba, UU Perkoperasian, dan bahkan undang undang baru seperti UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Omnibus Law Perpajakan, UU Omnibus Law Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, dan lain lain. Di banyak undang undang tersebut bukan hanya subordinasi, dan diskriminasi ekonomi rakyat, tapi bahkan eliminir ekonomi rakyat banyak.
UU tersebut selain harus segera dikoreksi dan dibatalkan harus dicptakan UU baru untuk ciptakan akselerasi atau percepatan pembaharuan hukum. Harus juga segera dibentuk undang undang baru seperti misalnya UU Pemilikan Saham Buruh, UU Pembatasan Rasio Gaji tertinggi dan Terendah. UU Pajak Harta, UU Perampasan Harta dan dan lain lain.
Prioritasnya adalah paling penting dibentuk UU Sistem Perekonomian Nasional. Supaya struktur ekonomi, pelaku, dan sistemnya tidak timpang dan buruk seperti saat ini./ Oleh Suroto: Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)


