JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta Recana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah tuntas, segera di buat Peraturan Daerah di masing-masing wilayah. Nantinya, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai dasar izin usaha dapat diproses lebih cepat.
“Setelah menjadi Perkada (Peraturan Kepala Daerah, red) RDTR ini harus segera diintegrasikan ke dalam sistem OSS (Online Single Submission),” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa dalam keteranganya.
“Kalau RDTR tidak terintegrasi OSS maka penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, red) sebagai syarat dasar dalam perizinan berusaha akan melalui skema Persetujuan KKPR dan membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan Konfirmasi KKPR (by system),” terang Gabriel Triwibawa.
Diketahui, Direktorat Jenderal Tata Ruang kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor, di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, kemarin.
Kali ini rapat ditujukan untuk membahas empat rancangan RDTR yang meliputi RDTR Arahan Prioritas Nasional Food Estate, RDTR di sekitar Kawasan Industri Batanjung, Kabupaten Kapuas, RDTR Kawasan Perkotaan Bora, Kabupaten Sigi, serta RDTR Wilayah Perencanaan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Dirjen Tata Ruang, Gabriel Triwibawa menggarisbawahi instruksi Presiden Joko Widodo pada Januari silam tentang pentingnya RDTR sebagai suatu instrumen dalam penciptaan iklim investasi di Indonesia.
RDTR Kab. Kapuas
Dirjen Tata Ruang juga mengapresiasi penyusunan RDTR di Kabupaten Kapuas yang dapat mendukung pengembangan Kawasan Food Estate, di mana perencanaan ruang RDTR-nya berada di daerah luar perkotaan.
“Ini baik sekali untuk dicontoh oleh daerah lain karena akan memicu pemerataan pembangunan dan meningkatkan pusat-pusat pertumbuhan di luar perkotaan sehingga dapat meminimalisir adanya urbanisasi,” lanjut Gabriel Triwibawa.
Sebagai penutup, Dirjen Tata Ruang mengatakan, ia berharap dengan rapat koordinasi ini dapat tercipta koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam merevisi masukan serta saran dari kementerian/lembaga. Hal ini guna mengakselerasi persetujuan substansi yang akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN dan penetapan Perkada oleh pemerintah daerah terkait./



