www.bisnistoday.co.id
Rabu , 12 Agustus 2026
Home EKONOMI Pemerintah Bakal Larang Penjualan Rokok secara Batangan
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pemerintah Bakal Larang Penjualan Rokok secara Batangan

LARANG ROKOK BATANGAN: Pemerintah berencana menerapkan aturan tentang pelarangan penjualan rokok secara batangan (ketengan). Larangan ini bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal disusun pada tahun 2023 mendatang
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Pemerintah berencana menerapkan aturan tentang pelarangan penjualan rokok secara batangan (ketengan). Larangan ini bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal disusun pada tahun 2023 mendatang.

“Rencana pelarangan penjualan rokok batangan untuk menjaga kesehatan masyarakat,” kata Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjawab pertanyaan media usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12).

Presiden menambahkan bahkan penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara. “Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih,” imbuhnya.

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan,  perubahan pengaturan juga mengenai, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Kemudian, lanjut Presiden, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi. Serta penegakan dan penindakan; media teknologi informasi, juga penerapan kawasan tanpa rokok./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Ekonomi & Bisnis

BNI Dorong Gaya Hidup Sehat, Lewat Inovasi Digital 

JAKARTA, Bisnistoday,- Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan fisik serta mental meningkat...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menteri UMKM Tegaskan Ojol Tidak Dikenai Pajak

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman...

IKM Logam
Ekonomi & Bisnis

Kemenperin Fasilitasi Kerja Sama IKM Logam Dengan Industri Besar

JAKARTA, Bisnistoday - Industri logam memiliki posisi strategis dalam struktur manufaktur nasional...

Transnusa
Ekonomi & Bisnis

Transnusa Resmikan Penerbangan Perdana Jakarta–Bangkok

JAKARTA, Bisnistoday - PT Transnusa Aviation Mandiri (Transnusa) resmi mengoperasikan penerbangan perdana...