www.bisnistoday.co.id
Kamis , 25 Juni 2026
Home EKONOMI Pemerintah Bakal Larang Penjualan Rokok secara Batangan
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pemerintah Bakal Larang Penjualan Rokok secara Batangan

LARANG ROKOK BATANGAN: Pemerintah berencana menerapkan aturan tentang pelarangan penjualan rokok secara batangan (ketengan). Larangan ini bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal disusun pada tahun 2023 mendatang
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Pemerintah berencana menerapkan aturan tentang pelarangan penjualan rokok secara batangan (ketengan). Larangan ini bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal disusun pada tahun 2023 mendatang.

“Rencana pelarangan penjualan rokok batangan untuk menjaga kesehatan masyarakat,” kata Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjawab pertanyaan media usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12).

Presiden menambahkan bahkan penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara. “Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih,” imbuhnya.

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan,  perubahan pengaturan juga mengenai, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Kemudian, lanjut Presiden, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi. Serta penegakan dan penindakan; media teknologi informasi, juga penerapan kawasan tanpa rokok./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Gerai Emas Now (dok:Ist)
Ekonomi & Bisnis

Emas Now Smart Buy: Cara Revolusioner Beli Logam Mulia Lebih Murah dan Bebas Ongkir

JAKARTA, BISNISTODAY- Emas sebagai aset Safe haven kini makin diminati  masyarakat. Guna...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Sinergikan Tiga Program untuk Capai Target 10 Juta Wirausaha Baru

JAKARTA, Bisnistoday – Lembaga inkubator berperan strategis untuk mencetak wirausaha baru yang...

GT Banyudono
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Kementerian PU Pastikan Sepuluh Ruas Tol Baru Beroperasi Fungsional Jelang Nataru

JAKARTA, Bisnistoday– Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan sedikitnya 10 ruas jalan tol...

Komponen Otomotif
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menperin Menepis Tudingan Adanya Relokasi Sejumlah Perusahaan Komponen Otomotif

JAKARTA, Bisnistoday -Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memerintahkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin,...