www.bisnistoday.co.id
Senin , 20 Januari 2025
Home NASIONAL & POLITIK Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Pengendalian Tata Ruang
NASIONAL & POLITIK

Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Pengendalian Tata Ruang

tata ruang
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) merupakan peraturan perundang-undangan yang sejatinya mengakomodir ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat. Undang-undang ini dibentuk dengan metode omnibus law, yaitu dengan melakukan sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan maupun regulasi yang telah ada sebelumnya. Regulasi Pemerintah ini sebagai terobosan untuk menghilangkan hambatan regulasi investasi tingkat nasional ataupun daerah.

Terkait dengan tata ruang, didalam UUCK nantinya penataan ruang merupakan hal yang krusial dalam menciptakan hadirnya investasi guna menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Hadirnya Rencana Tata Ruang (RTR) akan mendukung Online Single Submission (OSS) yang telah dimiliki oleh pemerintah agar penanaman modal dapat berlangsung satu pintu serta menjamin transparansi. 

Baca juga : Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Perencanaan Tata Ruang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagai salah satu pemegang mandat dari UUCK, telah menyusun lima Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP, dimana salah satunya adalah RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang. Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan RPP yang telah diselesaikan berjumlah 10 Bab. 

“Dalam 10 Bab itu memuat mengenai Ketentuan Umum, Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Tata Ruang, lalu pengendaliannya, pengawasan penataan ruang, pembinaan kelembagaan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup,” ungkap Dirjen Tata Ruang saat memberikan paparan pada kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Jumat (15/1).

Dirjen Tata Ruang juga mengatakan bahwa dalam perencanaan tata ruang utamanya adalah penyusunan percepatan perencanaan tata ruang baik nasional maupun provinsi. Selain itu, ia mengatakan juga dalam perencanaan penataan ruang juga akan diatur penggabungan antara rencana tata ruang laut dengan rencana tata ruang darat. 

“Mengenai Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) nantinya akan diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN), telah kami bahas dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mulai dari pengukuran data, waktu dan juga proses legalisasinya sampai penetapannya sudah dibahas bersama dengan KKP,” kata Abdul Kamarzuki.

Perketat Pengawasan

Selain aspek perencanaan penataan ruang, Dirjen Tata Ruang juga menyinggung aspek pengawasan tata ruang. Guna mengawasi pelanggaran tata ruang, RPP ini juga akan mengatur mengenai aspek pengawasannya. “Dalam RPP ini akan dikenal Inspektur Pembangunan, yang tugasnya mengawasi penyelenggaraan penataan ruang. Kita ingin agar tata ruang itu tertib kedepannya sehingga proses pengawasan sangat diperlukan. Selain aspek pengawasan, RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang juga mengatur pembinaan penataan ruang, yang juga akan dibahas dalam pertemuan ini,” ungkap Dirjen Tata Ruang.

Amanat UUCK yang lain, yang coba diwujudkan dalam RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah melibatkan stakeholder dalam penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR), melalui pembentukan suatu forum. “Dalam RPP ini kami usulkan berbentuk forum, yang anggotanya adalah asosiasi profesi dan asosiasi akademisi,” ujar Dirjen Tata Ruang.

Pembahasan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang ini melibatkan unsur dari tiap-tiap kementerian/lembaga, yang memang berkepentingan didalam RPP ini. Tujuannnya adalah memberikan masukan dan saran guna memperkaya substansi dari RPP untuk nanti dibahas di tingkat menteri.//

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

NasionalNASIONAL & POLITIK

Arinta Nila Hapsari Sukses Antar Suami Duduki Gubernur Sultra Terpilih

SULTRA, Bisnistoday - Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2024 melahirkan sosok...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Geger Insiden Patwal Mobil RI 36 Milik Raffi Ahmad, Ini Kata Pakar Hukum Prof Henry Indraguna

JAKARTA, Bisnistoday – Insiden yang melibatkan Patroli dan Pengawal (Patwal) mobil RI...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Pameran Pendidikan IIETE 2025 Dorong Akses dan Informasi Pendidikan Berkualitas

JAKARTA, Bisnistoday – Pameran pendidikan Indonesia International Education & Training Expo (IIETE)...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Keputusan Berani Erick Thohir, Prof Henry Dukung Patrick Kluivert Pimpin Timnas

JAKARTA, Bisnistoday - Keputusan mengejutkan datang dari Ketua Umum PSSI, Erick Thohir,...