JAKARTA, Bisnistoday- Peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) di sekor tata ruang dan pertanahan, menjadi isu strategis. Dengan aturan turunan ini, kendala perizinan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, permasalahan tumpang tindih tata ruang serta batas wilayah dapat diselesaikan. Dengan begitu, dapat meningkatkan iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja.
“Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tata ruang akan diintegrasikan dengan rencana zonasi dan kawasan sehingga mengikat semuanya dan menghilangkan tingkat kriminalitas di sektor pertanahan,” ujar Abdul Kamarzuki, Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam webinar yang diadakan Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (MPWK) Universitas Gadjah Mada (UGM), LAP DIY bersama PSPPR UGM pada Selasa (01/11).
Menurut Abul Kamarzuki, UUCK mengamanatkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Selama ini masyarakat bahkan kepala daerah minim pengetahuan tentang tata ruang, UUCK akan sedikit memaksa pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengerti dan aware mengenai tata ruang karena kita hidup selama ini juga diatas ruang,” ungkapnya.
UU Cipta Kerja juga akan mendorong diterbitkannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan sistem informasi Geografis Tata Ruang (GISTARU) dengan sistem ini, warga dapat mengakses rencana tata ruang nasional maupun daerah. “Jadi siapa saja yang mau membuka usaha di Indonesia, dapat melihat RDTR yang sudah dibuat dan sudah memuat spesifikasi daerah-daerah mana saja yang menjadi kawasan hijau atau kawasan kuning. Itu sudah ada di RTRW berbasis RDTR,” ungkap Abdul Kamarzuki.
Berdasarkan RDTR tersebut, seorang yang ingin membuka usaha sudah mengetahui di mana ia harus merintis usahanya. Melalui Online Single Submission (OSS), izinnya bisa dikeluarkan dan akan ditetapkan melalui Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).
Dalam diskusi dengan tema Diskresi Sebagai Sistem Dalam Penataan Ruang ini, Petrus N Indradjati, Dosen Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan bahwa di dalam penyusunan zonasi RDTR harus sangat berhati hati, menurutnya terdapat 2 sisi mata uang dalam penetapan RDTR. “RDTR mampu memandu namun juga dapat mengunci kita di dalam aturan RDTR itu sendiri, terdapat 2 kemungkinan yang terjadi maka dari itu sangat perlu berhati hati dalam menyusunnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Petrus N Indradjati mengatakan bahwa di dalam unsur diskresi terdapat batasan atau keleluasaan yang diberikan kepada kepala daerah apabila muncul kekhawatiran dari izin yang diberikan ternyata tidak sesuai. “Keleluasaan ini diberikan apabila suatu kepala daerah ingin menambah intensitas atau mengurangi intesitas, UUCK ini memberikan kewenangan untuk para kepala daerah melalui diskresi, diskresi dimungkinkan untuk alasan utama, yakni kepentingan umum,” tutupnya./