JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah dinilai sudah waktunya untuk mengendalikan penerimaan mahasiswa baru untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) demi terciptanya azas keadilan dalam kegiatan usaha perguruan tinggi. Selama ini, PTN mendapat kelonggaran subsidi pemerintah dan secara ugal-ugalan juga masih menarik dana dari masyarakat melalui program mandiri yang secara langsung mengebiri peran Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
“PTN sudah menikmati manfaat anggaran dari negara lebih setengah abad dan memiliki keunggulan struktural secara historis sudah lama berperan. Jika melipatgandakan penerimaan dana dari negara dan dari masyarakat dengan menerima mahasiswa tanpa batas secara brutal maka peran masyarakat, organisasi masyarakat NU, Muhammadiyah dan lainnya akan tergusur,” ungkap Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J Rachbini, Ph.D. di Jakarta, Rabu (15/4).
“Tanpa pembatasan, PTN bisa melakukan monopoli peran dan bersifat semena-mena menyedot hampir semua calon mahasiswa bahkan yang terbaik,” tukasnya.
Didik memandang, keadilan ekosistem pendidikan harus dijaga dimana peran negara (PTN) dan masyarakat (PTS) harus dijaga sebagai satu kesatuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
“PTN yang melakukan penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar dan diluar batas kewajaran merusak ekosistem ini. Ketiadaan peran negara menghadapkan PTN dan PTS bersaing liberal, yang satu mematikan yang lain (cut throat competition).“
Ia menegaskan, satu kata, “terlalu” jika PTN masih terus memacu penerimaan mahasiswanya di luar kewajaran dalam jumlah besar. Praktik penerimaan mahasiswa seperti ini akan merusak ekosistem pendidikan tinggi dan menyingkirkan peran masyarakat, dalam hal ini PTS.
“Sejauh ini, Kemendikti sudah mulai berbagi dana riset yang lebih adil bagi PTN dan PTN. Terima kasih atas adanya kebijakan baru ini. Tetapi PTN selama sudah lama memonopoli dana pendidikan dari negara maka sebaiknya peluang penghimpunan dana diserahkan kepada masyarakat (PTS).”
Menghimpun Dana Masyarakat
Selama ini, kata Didik, PTN sebagai lembaga negara melakukan penghimpunan dana masyarakat di luar mekanisme APBN. Karena itu, harus dipertanggung jawabkan dan sebaiknya DPR meminta BPK melakukan secara khusus audit investigasi.
“Jika PTN juga menghimpun dana dari masyarakat, maka dana dari APBN dibagi rata antara PTN dan PTS untuk semua aspek, seperti gaji dosen, gedung, perkuliahan, penelitian, laboratorium, dan pengabdian masyarakat.“
Karena itu, menurut Didik, apabila PTS menerima dana dari APBN, maka harus terbuka diaudit oleh pemerintah karena itu merupakan dana publik. “Jadi untuk kebaikan ke depan harus ada audit investigasi terhadap PTNBH yang melakukan penghimpuan dana masyarakat di luar APBN, yakni dari mahasiswa.”
Menurut Didik, negara juga wajib melindungi dan bahkan mendorong peran masyarakat dalam pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Peran ini dilakukan dengan cara menjaga Keberlangsungan PTS yang juga melayani publik.
Banyak sekali peran organisasi masyarakat dalam pendidikan tinggi, yang masih perlu terus dikembangkan dan dibantu prtumbuhannya karena berperan di banyak daerah dan menjangkau kelas menengah-bawah.
“Jika PTN terus ekspansi tanpa batas, maka peran PTS akan berkurang dan perlahan hilang karena kekurangan mahasiswa,” cetusnya.
Menjadi Pusat Riset
Rektor Universitas Paramadina ini menambahkan, pembatasan mahasiswa di PTN juga bertujuan jangka panjang, yakni diferensiasi peran keduanya. PTN karena perjalanan historis dan pengalaman serta reputasinya harus diarahkan untuk pengembangan kualitas pendidikan dan riset tingkat global.
“Negara harus mendorong PTN pusat riset, excellence, program strategis yang menjadi progra pemerintah. Tidak seperti sekarang, mengembangkan diri sebagai teaching university dengan jumlah mahasiswa di luar batas.”
Sedangkan PTS, lanjut Didik, berperan untuk memperluas angka partisipasi pendidikan tinggi di daerah-daerah. PTS selanjutnya bersifat fleksibel, inovasi di tingkat desa dan daerah, niche market, dan vokasi di pelosok nusantara dengan bantuan dana negara. “Dengan demikian, ekosistem menjadi sehat keduanya tidak berebut hal yang sama karena ada diferensiasi dan spesialisasi.”/









































