www.bisnistoday.co.id
Jumat , 7 Agustus 2026
Home BURSA & KORPORASI Korporasi Pengadilan AS Tolak Gugatan Elon Musk Terhadap OpenAI
Korporasi

Pengadilan AS Tolak Gugatan Elon Musk Terhadap OpenAI

Musk 'kekeuh' menuding Altman dan Presiden OpenAI Greg Brockman  memanfaatkan perusahaan riset dan pengembangan kecerdasan buatan itu, sebagai sarana untuk meraup keuntungan pribadi.

OpenAI (dok:Unsplash/Levart Phorographer)
OpenAI (dok:Unsplash/Levart Phorographer)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pengadilan Distrik Oakland, California, Amerika Serikat memutuskan menolak gugatan Elon Musk terhadap OpenAI. Para juri menyatakan perusahaan  riset dan pengembangan kecerdasan buatan (AI) tersebut tidak bertanggung jawab kepada orang terkaya di dunia itu karena diduga menyimpang dari misi awalnya untuk memberi manfaat bagi umat manusia.

Mengutip AP dan Reuters, Al Jazeera mewartakan dalam putusan bulat pada Senin (18/5/2026), juri  mengatakan Musk terlambat mengajukan kasusnya. Menanggapai putusan itu, Musk menyebutnya sebagai “preseden yang mengerikan”.

Persidangan ini menjadi momen penting bagi masa depan OpenAI dan AI secara umum, baik dalam hal bagaimana seharusnya digunakan maupun siapa yang seharusnya mendapat manfaat darinya.

Musk mengatakan dia akan mengajukan banding, dan kekeuh menuding Altman dan Presiden OpenAI Greg Brockman  memanfaatkan perusahaan riset dan pengembangan kecerdasan buatan itu, sebagai sarana untuk meraup keuntungan pribadi.

“Altman & Brockman memang memperkaya diri mereka sendiri dengan mencuri dana amal. Mereka menciptakan preseden buruk dengan menjarah dana amal.”

Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers, yang mengawasi persidangan, mengatakan di pengadilan setelah putusan bahwa Musk mungkin akan menghadapi perjuangan berat karena pertanyaan apakah batas waktu gugatan telah habis sebelum Musk mengajukan gugatan adalah masalah faktual.

“Ada banyak bukti yang mendukung temuan juri, itulah sebabnya saya siap untuk langsung menolak gugatan tersebut,” kata hakim.

Musk adalah salah satu pendiri OpenAI. Perusahaan ini diluncurkan pada 2015 dan kemudian menciptakan ChatGPT. Setelah menginvestasikan US$38 juta pada tahun-tahun pertamanya, Musk pada tahun 2024 menuduh CEO OpenAI Sam Altman dan wakil utamanya, Greg Brockman, mengeruk keuntungan pribadi dari perusahaan yang semula bersifat nirlaba.

Ajukan banding

Musk mengatakan dalam sebuah unggahan di X, platform media sosial miliknya, bahwa ia akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Tidak ada keraguan bagi siapa pun yang mengikuti kasus ini secara detail bahwa Altman & Brockman memang memperkaya diri mereka sendiri dengan mencuri dana amal.”

Altman dan OpenAI mengklaim bahwa tidak pernah ada janji untuk menjaga OpenAI sebagai organisasi nirlaba selamanya. Bahkan, mereka berpendapat, Musk mengetahui hal ini dan mengajukan gugatan karena ia tidak dapat memiliki kendali sepihak atas pengembang AI yang berkembang pesat tersebut.

Persidangan yang dimulai pada 27 April ini mengungkap perselisihan sengit antara Musk dan Altman serta awal mula OpenAI, yang semulabersifat nirlaba menjadi perusahaan bernilai US$852 miliar, dan bergerak menuju apa yang bisa menjadi salah satu penawaran umum perdana terbesar dalam sejarah.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Korporasi

BRI Life Raih Penghargaan, Perkuat Posisi Market Leader Industri Asuransi Jiwa

JAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi BRI Life meraih empat penghargaan nasional  dan internasional...

PLN Icon Plus
Korporasi

ICONNET Palembang Meriahkan Hari Anak Nasional 2026 dengan Edukasi Internet dan Lomba Mewarnai

BANYUASIN, Bisnistoday – Dalam rangakaian memperingati Hari Anak Nasional 2026, ICONNET Palembang...

PLN Iconnet
Korporasi

ICONNET Sahabat Anak Edukasi Internet Sehat Untuk Peringati Hari Anak Nasional di Bangka Tengah

BANGKA TENGAH, Bisnistoday -  Sebagai peringatan Hari Anak Nasional 2026, PLN Icon...

PLN Icon
Korporasi

Kepedulian Sosial, PLN Icon Plus Sumbagsel Gelar Program Jumat Berkah

PALEMBANG, Bisnistoday - PLN Icon Plus SBU Regional Sumatera Bagian Selatan mengimplementasikan...