www.bisnistoday.co.id
Minggu , 14 Juni 2026
Home EKONOMI Kementerian UMKM Siapkan Kemudahan dan Insentif Biaya Layanan di Platform Belanja Online
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Siapkan Kemudahan dan Insentif Biaya Layanan di Platform Belanja Online

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan penjelasan saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (18/5).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday — Menteri UMKM Maman Adurrahman mengatakan pemerintah menyiapkan sejumlah aturan yang mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil melakukan perdagangan di platform belanja online.

Aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. Draf Permen sudah selesai harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan kini memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara.

Menteri UMKM saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (18/5) mengatakan salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penyederhanaan nomenklatur komponen biaya layanan marketplace agar lebih transparan, mudah dipahami, dan tidak membingungkan pengusaha UMKM.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Regulasi Respon Tingginya Biaya Platform Belanja Online

Ia menjelaskan, selama ini masing-masing platform menggunakan istilah biaya layanan yang berbeda-beda sehingga terkesan kompleks dan memberatkan. Padahal, pada dasarnya biaya yang dibebankan kepada pedagang UMKM hanya mencakup biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

“Kami juga ingin memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace. Insentif tersebut berupa potongan 50 persen terhadap biaya layanan platform e-commerce,” ujar Menteri Maman.

Untuk memperoleh insentif tersebut, pengusaha usaha mikro dan kecil diwajibkan tergabung dalam sistem SAPA UMKM yang nantinya terintegrasi dengan sistem marketplace.

Melalui aturan tersebut, pemerintah juga akan memastikan adanya kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller sehingga tarif biaya layanan tetap berlaku selama satu tahun.

“Apabila marketplace ingin menaikkan atau merevisi biaya layanan, harus memberitahukan tiga bulan sebelumnya agar usaha mikro dan kecil memiliki kesempatan mempersiapkan diri. Jangan tiba-tiba dinaikkan karena akan menjadi beban bagi mereka,” kata Menteri Maman.

Selama proses penyusunan Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM berlangsung, pengelola platform e-commerce dilarang menaikkan tarif biaya layanan kepada penjual guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Pihaknya tidak ragu memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permen tersebut.

“Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM akan berlaku efektif setelah proses perundang-undangan selesai dan mekanisme integrasi sistem dengan SAPA UMKM tuntas dilakukan,” kata Menteri Maman.

 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Ekonomi & Bisnis

Guru Besar UPI Dorong Efisiensi dan Swasembada Energi Hadapi Kenaikan Harga BBM

BANDUNG, Bisnistoday - Guru Besar Ekonomi Mikro FPEB UPI, Prof. Dr. H....

Mendag Busan
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Mendag Busan Dorong CEO Perusahaan Manufaktur Optimalkan Ajang Bisnis Trade Expo Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengajak perusahaan manufaktur nasional untuk...

Nama Lionel Messi masih menjadi daya tarik, termasuk untuk produk asesoris Piala Dunia 2026. (Unsplash/Dwlly)
EKONOMISport & Health

Meraup Cuan di Piala Dunia Melalui Penjualan Boneka Messi

JAKARTA, Bisnistoday – Timnas Tiongkok memang gagal lolos ke Piala Dunia 2026,...

Menperin
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Realisasikan Program Prioritas, Kemenperin Minta Tambah Anggaran Rp1,59 Triliun

JAKARTA, Bisistoday - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,59 triliun...