JAKARTA, Bisnistoday — Menteri UMKM Maman Adurrahman mengatakan pemerintah menyiapkan sejumlah aturan yang mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil melakukan perdagangan di platform belanja online.
Aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. Draf Permen sudah selesai harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan kini memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara.
Menteri UMKM saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (18/5) mengatakan salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penyederhanaan nomenklatur komponen biaya layanan marketplace agar lebih transparan, mudah dipahami, dan tidak membingungkan pengusaha UMKM.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Regulasi Respon Tingginya Biaya Platform Belanja Online
Ia menjelaskan, selama ini masing-masing platform menggunakan istilah biaya layanan yang berbeda-beda sehingga terkesan kompleks dan memberatkan. Padahal, pada dasarnya biaya yang dibebankan kepada pedagang UMKM hanya mencakup biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
“Kami juga ingin memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace. Insentif tersebut berupa potongan 50 persen terhadap biaya layanan platform e-commerce,” ujar Menteri Maman.
Untuk memperoleh insentif tersebut, pengusaha usaha mikro dan kecil diwajibkan tergabung dalam sistem SAPA UMKM yang nantinya terintegrasi dengan sistem marketplace.
Melalui aturan tersebut, pemerintah juga akan memastikan adanya kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller sehingga tarif biaya layanan tetap berlaku selama satu tahun.
“Apabila marketplace ingin menaikkan atau merevisi biaya layanan, harus memberitahukan tiga bulan sebelumnya agar usaha mikro dan kecil memiliki kesempatan mempersiapkan diri. Jangan tiba-tiba dinaikkan karena akan menjadi beban bagi mereka,” kata Menteri Maman.
Selama proses penyusunan Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM berlangsung, pengelola platform e-commerce dilarang menaikkan tarif biaya layanan kepada penjual guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Pihaknya tidak ragu memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permen tersebut.
“Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM akan berlaku efektif setelah proses perundang-undangan selesai dan mekanisme integrasi sistem dengan SAPA UMKM tuntas dilakukan,” kata Menteri Maman.


