www.bisnistoday.co.id
Rabu , 10 Juni 2026
Home EKONOMI Ekonomi Rakyat Pengajuan Dana Bergulir Gratis, Waspada Penipuan Mengatasnamakan LPDB-KUMKM
Ekonomi Rakyat

Pengajuan Dana Bergulir Gratis, Waspada Penipuan Mengatasnamakan LPDB-KUMKM

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) mengingatkan kepada masyarakat dan para pelaku koperasi untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan LPDB-KUMKM. Penipuan ini dilakukan oleh oknum yang berpura-pura sebagai pegawai atau direksi LPDB-KUMKM dengan memberikan tawaran atau iming-iming tertentu untuk pengurusan proposal pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dengan imbalan tertentu.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku koperasi untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan LPDB-KUMKM. Pengajuan proposal pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM adalah proses yang gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Seluruh dana yang disalurkan diberikan 100 persen kepada koperasi yang memenuhi syarat,” ujar Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo dalam keterangannya, Jumat (32/05).

Supomo menambahkan, pengajuan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dapat dilakukan secara online melalui sistem e-proposal yang disediakan oleh LPDB-KUMKM. “Sistem ini dirancang untuk mempermudah dan memberikan transparansi bagi mitra ataupun calon mitra dalam mengajukan proposal,” tambahnya.

Selain itu, Supomo juga menegaslan, LPDB-KUMKM selalu berkomunikasi melalui jalur komunikasi resmi lembaga seperti website, sosial media, dan email lembaga. “Kami tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apapun untuk pengurusan proposal pinjaman atau pembiayaan dana bergulir. Untuk itu, kami meminta kepada seluruh pelaku koperasi dan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran yang diberikan oleh oknum yang mengatasnamakan LPDB-KUMKM,” tegasnya.

Pengajuan Proposal Online

Adapun dengan sistem e-proposal yang transparan dan fleksibel, LPDB-KUMKM memastikan bahwa proses pengajuan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dapat diakses dengan mudah oleh seluruh koperasi di Indonesia.

“Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran yang tidak jelas sumbernya,” kata Supomo.

Baca juga: LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

Untuk informasi lebih lanjut dan verifikasi, masyarakat dan pelaku koperasi dapat menghubungi LPDB-KUMKM melalui jalur komunikasi resmi di website www.lpdb.go.id atau melalui sosial media resmi LPDB-KUMKM.

“Jangan pernah memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pihak yang menawarkan bantuan dalam pengurusan proposal pinjaman atau pembiayaan dana bergulir. Jika terdapat tawaran mencurigakan atau informasi yang diragukan, segera laporkan kepada pihak berwenang atau hubungi LPDB-KUMKM melalui saluran komunikasi resmi kami bisa melalui email, Whatsapp Center, dan juga live chat di website kami,” pungkas Supomo.

LPDB-KUMKM berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan koperasi dan UMKM di Indonesia dengan memberikan layanan yang transparan, jujur, dan profesional./

 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Wamendag
Ekonomi Rakyat

Wamendag Roro Dukung Digitalisasi UMKM Merebut Pasar Global

BALI, Bisnistoday  – Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mendukung...

Upacara Peringatan Hari Pancasila di lingkungan PTPN (dok: PTPN)
Ekonomi Rakyat

PTPN Terapkan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Etos Kerja Perusahaan

JAKARTA, Bisnistoday – PT Perkebunan Nusantara I (Persero) berkomitmen mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila...

Layanan Brilink
Ekonomi Rakyat

Dari Balik Etalase Sederhana, Erna Bantu Putar Ekonomi Warga

KAB. GARUT, Binistoday - Senyum hangat menyambut setiap orang yang datang ke...

Muhammad Agung Nugraha, Kuasa Hukum PTPN 1 Regional 7 dan Kuasa Hukum Mujiran, Tedy Purwoko telah melaksanakan kesepakatan perdamaian guna terciptanya keadilan restoratif
Ekonomi Rakyat

Jalankan Instruksi BP BUMN,  PTPN I Hentikan Kasus Kakek Mujiran

JAKARTA, Bisnistoday - Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I melakukan restorative justice...