JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah diminta segera menyelesaikan persoalan kebun sawit petani yang terlanjut berada di dalam kawasan hutan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) No.11/2020 dan aturan terkait lainnya. Bagi penggarap lahan hutan yang telah terbangun kelapa sawit sebelum berlakunya UUCK, dikenakan sanksi administratif (Ultimum Remedium).
Mamun Murod, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Provinsi Riau, menguraikan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, bahwa luas kawasan hutan di Riau mencapai 5,38 juta hektare pada 2020. Dari jumlah ini luasan perkebunan sawit di kawasan hutan seluas 1,89 juta hektare (35%).
“Ini berarti proporsi sawit dalam kawasan hutan cukup besar dan Riau harus bersyukur dengan disyahkannya UUCK dan turunannya ini, berarti semua sudah ada solusinya masing-masing dan itu semua secara rinci diatur dalam turunan UUCK tersebut, yaitu Ultimum Remedium,” ujar Mamun Murod dalam diskusi webinar DPW APKASINDO (Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Riau dan GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit) Riau yang bertemakan “Sosialisasi Regulasi UUCK/Turunannya & Cegah Karhutla,”Senin (12/7)
Baca juga : Industri Kelapa Sawit Mampu Menyerap 16,2 Juta Tenaga Kerja
Selain Mamun Murod, pembicara yang mengikuti webminar, antara lain Kombes Pol Dr. Endang Usman, (Kabidkum Polda Riau), Sofyan, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX, serta Eddy Nofiandy (Ketua Kompartemen Hukum dan Advokasi GAPKI Riau), Ketua GAPKI Riau, Djatmiko K. Santosa.
Lebih lanjut Mamun mengatakan, demikian juga perlu pemahaman tegas dan jelas bahwa UUCK No.11/2020 mengedepankan pengenaan sanksi administratif (Ultimum Remedium) sehingga terhadap kegiatan perkebunan yang telah terbangun sebelum berlakunya UUCK tidak dikenakan sanksi pidana, unsur pemahaman ini menjadi penting melalui sosialisasi ke seluruh Indonesia.
Sofyan selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX menjelaskan dalam presentasinya bahwa Ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B dilaksanakan terhadap kegiatan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga : GAPKI Bentuk Satgas Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat
Ia mengatakan, UU Cipta Kerja memang mengutamakan ultimum remedium (tidak ada pidana) untuk menyelesaikan masalah kebun sawit rakyat di kawasan hutan. Upaya penyelesaian persoalan ini dilakukan melalui PP Nomor 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kehutanan.
Sadino, Praktisi Hukum Kebijakan Kehutanan, mengapreasiasi rencana pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kebun sawit petani di dalam kawasan hutan. Memang sebagai regulasi, ini merupakan prosedur biasa, namun ia juga menanyakan apakah jangka waktu 3 tahun yang diberikan dalam UU Cipta Kerja cukup untuk menyelesaikan persoalan keterlanjuran ini?. “Sekarang ini sudah berjalan 8 bulan setelah terbitnya UU Cipta Kerja.
Kondisinya belum banyak perubahan atau hampir tidak ada. Makanya, target selesai dalam tiga tahun saya tidak yakin. Karena itu, harus kita pahami bahwa tidaklah mudah untuk mengurus proses pelepasan, persetujuan, dan melanjutkan kegiatan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya,” ujarnya.
Butuh Aturan Terkoordinasi
Eddy Nofiandy, Ketua Kompartemen Hukum dan Advokasi GAPKI Riau, mengusulkan upaya untuk menghindari terjadinya konflik agraria, mutlak diperlukan kebijakan dan aturan yang terkoordinasi, terintegrasi dan tersinkronisasi antara sistem tata guna lahan, kehutanan dan tata ruang.
Baca juga : Sawit Indonesia Optimis Hadapi Tantangan Diskriminasi Uni Eropa
Ia mengaku pesimis tiga tahun bisa semua melengkapi dokumennya, oleh karena itu butuh upaya lain penyelesaian tenurial perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Ini, butuh dikombinasikan dengan pengampunan atas tanah atau amnesti tanah (land amnesty) yang diharapkan dapat mengatasi keterbatasan waktu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Kombes Pol Dr Endang Usman, Kabidkum Polda Riau menjelaskan bahwa kepatuhan masyarakat sangat penting memahami dan menjalankan hukum yang sudah dibuat sedemikian rupa dan semua sudah bersolusi. Adanya UUCK diharapkan menjadi terobosan hukum untuk penyelesaian masalah di sektor kehutanan dan tidak ada pidana, semua mengedepankan Ultimum Remedium. Namun demikian bukan tidak mungkin muncul pidana lain. Bisa saja, seperti unsur kebakaran lahan, pemalsuan surat tanah atau unsur lainnya./










































