www.bisnistoday.co.id
Minggu , 2 Agustus 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Pengusaha Diminta Manfaatkan Kemudahan Ekspor
Ekonomi & Bisnis

Pengusaha Diminta Manfaatkan Kemudahan Ekspor

Aktifitas Bongkar Muat di Pelabuhan Belawan.
AKTIFITAS Bongkar Muat./
Social Media

BANDUNG, Bisnistoday– Kementerian Perdagangan menyosialisasikan kemudahan ekspor berupa efisiensi pembiayaan ekspor dan fasilitasi pelayanan Surat Keterangan Asal (SKA). Melalui sosialisasi ini, Kemendag mendukung para pelaku usaha dan eksportir untuk dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan ekspor yang disiapkan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Mardyana Listyowati, dalam sosialisasi kemudahan ekspor, kemarin di Bandung, Jawa Barat.

“Kami harap efisiensi pembiayaan ekspor dan fasilitasi pelayanan penerbitan SKA dapat semakin berperan mendorong perekonomian. Para eksportir, Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA), dan para pemangku kepentingan dapat ikut berperan dalam perekonomian dengan mengaplikasikan cara-cara pengaplikasian kemudahan ekspor ini,” ujar Mardyana dalam sosialisasi.

Sosialisasi kali ini bertajuk ‘Sosialisasi Pencabutan Permendag Nomor 94 Tahun 2018 jo. Permendag No. 102 Tahun 2018 tentang ketentuan Penggunaan LC untuk ekspor barang tertentu dan Perubahan Keempat Permendag 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SKA untuk Barang Asal Indonesia’.

Kegiatan ini berlangsung secara hibrida yang diikuti peserta dari 97 IPSKA, perwakilan para eksportir dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta asosiasi. Hadir sebagai salah satu narasumber yaitu Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Bambang Jaka Setiawan.

Penerbitan SKA

Mardyana mengungkapkan, penghapusan biaya penerbitan SKA menjadi implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan.

Menurutnya, penghapusan tersebut merupakan keniscayaan untuk dilakukan karena penerbitan SKA tidak termasuk objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk menyesuaikan mekanisme penerbitan Formulir SKA yang tidak melalui proses pembayaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag melakukan perubahan keempat atas Permendag 24 Tahun 2018.

“Dengan penghapusan PNBP SKA ini, kami harap ada peningkatan kepastian berusaha serta berkurangnya waktu, biaya, dan alur proses penerbitan SKA. Efisiensi ini dapat memperlancar stimulus bagi ekspor Indonesia,” kata Mardyana.

Mardyana juga berharap, kemudahan ekspor dan sosialisasinya dapat mendorong sinergi seluruh IPSKA, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan peningkatan ekspor.

“Sosialisasi ini dapat mendorong sinergi seluruh IPSKA, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan untuk dapat menghadapi tantangan-tantangan yang ada, agar dapat membawa manfaat besar bagi perkembangan ekonomi di Indonesia khususnya peningkatan ekspor,” papar Mardyana./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop Komitmen Jaga Integritas Anti Korupsi Guna Sukseskan Program KDKMP

JAKARTA, Bisnistoday –  Kementerian Koperasi menegaskan komitmennya menjaga integritas dan kepercayaan publik...

Gedung Kemenperin
Ekonomi & Bisnis

Permintaan dan Produksi Manufaktur Indonesia Tercatat Naik Per Juli 2026

JAKARTA, Bisnistoday –  Tercatat, dalam Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan Juli 2026...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menkop Puji Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo

JAKARTA - Menteri Koperasi Ferry Juliantono memuji Festival Bunga dan Buah Karo...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menkop Nilai Minat Kalangan Muda Berkoperasi Semakin Tinggi

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan minat kalangan muda...