www.bisnistoday.co.id
Kamis , 13 Agustus 2026
Home HEADLINE NEWS Pengusaha Wajib Patuhi 16 Permen Baru Untuk Produk Industri
HEADLINE NEWS

Pengusaha Wajib Patuhi 16 Permen Baru Untuk Produk Industri

Menperin
MENTERI PERINDUSTRIAN, Agus G Kartasasmita di Jakarta./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perindustrian menerbitkan sebanyak 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) baru yang mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.Menperin Agus G Kartasasmita telah meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib.

“Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” jelas Menperin. Peraturan ini juga mengatur proses sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI dilakukan melalui SIINas, sehingga menjadi efisien, transparan, dan mendorong pemenuhan regulasi.

Untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, Kemenperin telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk. LPK-LPK ini berperan penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.

“Kemenperin juga terus mendorong peningkatan kapasitas lembaga-lembaga ini agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung penerapan SNI wajib di sektor industri,” imbuhnya.

Menperin menuturkan, saat ini telah memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri, yang mencakup berbagai sektor industri dan jenis produk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi mengatakan, 16 Permenperin baru itu untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

“Hingga saat ini telah diharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin, dengan rincian 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan. Sementara, 24 rancangan Permenperin lainnya masih dalam proses pembahasan dengan stakeholder, yang mana seluruhnya mengacu kepada pengaturan di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022,” paparnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Asosissi Jalan Tol
HEADLINE NEWS

Penyesuaian Regulasi Dinilai Penting Dalam Mendukung Investasi Jalan Tol

JAKARTA, Bisnistoday – Investasi jalan tol di Indonesia memerlukan dukungan kepastian regulasi...

Otomotif
HEADLINE NEWS

Toyota Pastikan Indonesia Tetap Sebagai ‘Supply Hub’ Ekspor Otomotif

JAKARTA, Bisnistoday - Presiden Direktur PT TMMIN, Nandi Julyanto saat bertemu dengan...

Rully Arya Wisnubroto
HEADLINE NEWS

Tak Sekedar Saham Terindeks, Mirae Asset Sekuritas Soroti Arah Keputusan MSCI

JAKARTA, Bisnistoday – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menilai perhatian investor menjelang...

Kekeringan
HEADLINE NEWS

Warga Kekeringan di Kab.Banjar Terima Distribusi 8.000 Liter Air Bersih

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendistribusikan 8.000 liter air bersih...