www.bisnistoday.co.id
Jumat , 1 Mei 2026
Home EKONOMI Penyaluran BPUM Tahap II Ditargetkan Capai 1,5 Juta Usaha Mikro hingga Akhir Juli 2021
EKONOMI

Penyaluran BPUM Tahap II Ditargetkan Capai 1,5 Juta Usaha Mikro hingga Akhir Juli 2021

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan bank yang ditugaskan menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua hingga akhir Juli 2021 dapat menyalurkan bantuan tersebut kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro

Menteri Koperasi dan UKM,  Teten Masduki mengatakan penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro.

“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Teten dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (23/7).

Ia mengatakan anggaran BPUM pada 2021 tercatat sebesar Rp 11,76 Triliun untuk 9,8 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta. Saat ini telah di tuangkan ke dalam DIPA dan telah direalisasikan 100 persen.

“Sementara anggaran sebesar Rp 3,6 Triliun untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” katanya.

Teten mengatakan saat ini juga telah diterbitkan surat DJA (KemKeu) No. S-451/AG/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 (Revisi ke-4) dan DIPA telah selesai dan diterbitkan.

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. BPUM disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Kilang Minyak (Ilustrasi/Umsplash/maksym kaharlytsky)
EKONOMIEnergiGLOBALKawasan Global

UEA Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya pada Harga Minyak?

JAKARTA, Bisnistoday - Konflik di Timur Tengah telah berdampak pada organisasi negara-negara...

Mou Pengembangan Bioetanol (dok PTPN)
EKONOMIEnergi

Kementan dan ESDM Percepat Hilirisasi Pertanian dan Energi

JAKARTA, Bisnistoday - Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam mempercepat program hilirisasi pertanian...

Sinergi Pengembangan Bioetanol (Dok PTPN)
EKONOMI

PTPN, Pertamina dan Medco Sinergi Kembangkan Bioetanol

JAKARTA, Bisnistoday - Holding Perkebunan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) (PTPN...

Donald Trump
EKONOMI

Sistem Pengamanan Presiden Donald Trump Dipertanyakan

JAKARTA, Bisnistoday - Sabtu (25/4/2026) lalu pukul 14.00 waktu setempat, Hotel Washington...