www.bisnistoday.co.id
Minggu , 19 April 2026
Home EKONOMI Penyaluran BPUM Tahap II Ditargetkan Capai 1,5 Juta Usaha Mikro hingga Akhir Juli 2021
EKONOMI

Penyaluran BPUM Tahap II Ditargetkan Capai 1,5 Juta Usaha Mikro hingga Akhir Juli 2021

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan bank yang ditugaskan menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua hingga akhir Juli 2021 dapat menyalurkan bantuan tersebut kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro

Menteri Koperasi dan UKM,  Teten Masduki mengatakan penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro.

“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Teten dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (23/7).

Ia mengatakan anggaran BPUM pada 2021 tercatat sebesar Rp 11,76 Triliun untuk 9,8 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta. Saat ini telah di tuangkan ke dalam DIPA dan telah direalisasikan 100 persen.

“Sementara anggaran sebesar Rp 3,6 Triliun untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” katanya.

Teten mengatakan saat ini juga telah diterbitkan surat DJA (KemKeu) No. S-451/AG/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 (Revisi ke-4) dan DIPA telah selesai dan diterbitkan.

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. BPUM disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Koperasi Besar Kelebihan Dana, Kemenkop Dorong Dukung Kopdes

YOGYAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Koperasi mendorong koperasi-koperasi besar memberikan dukungan kepada Koperasi...

EKONOMIGLOBALKawasan Global

Dampak Konflik Timur Tengah Bayangi Pertemuan IMF

JAKARTA, Bisnistoday - Perang antara AS dan Israel dengan Iran menjadi topik...

Direktur Aset PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Agung Setya Imam Effendi (dok: PTPN)
EKONOMIEkonomi Rakyat

PTPN Group Perkuat Tata Kelola Optimalisasi Aset

BOGOR, Bisnistoday  –  PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai Holding Perkebunan menegaskan...

Tanker Transko
EKONOMI

Distribusikan BBM, Armada Pertamina Patra Niaga Sandar Kembali di Ampenan

AMPENAN, Bisnistoday– Armada kapal tanker Pertamina Patra Niaga kembali sandar di Pelabuhan...