www.bisnistoday.co.id
Kamis , 25 Juni 2026
Home EKONOMI Perizinan Usaha Harus Mengacu Kegiatan Pemanfaatan Ruang
EKONOMI

Perizinan Usaha Harus Mengacu Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Pelopor.dalam sosialisasi penyelenggaraan tata ruang di Palembang, baru-baru ini.
Social Media

PALEMBANG, Bisnistoday – Kemudahan berusaha menjadi salah satu dari lima asas diselenggarakannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Lima asas tersebut ialah; pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan dan kemandirian. 

Untuk melaksanakan asas-asas tersebut, Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang terbit pada 2 Februari 2021.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang melakukan Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Palembang.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Pelopor. “Kami ingin mendukung investasi di Indonesia khususnya di Sumatra Selatan. Semoga dengan adanya kemudahan yang disediakan, investasi menjadi semakin banyak,” ungkap Pelopor dalam keterangan persnya, baru-baru ini.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, menyampaikan salah satu terobosan di bidang tata ruang, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). “Konfirmasi atau persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang fungsinya ada dua. Yang pertama, menggantikan izin lokasi. Yang kedua, menggantikan berbagai Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) untuk membangun dan pengurusan tanah,” ujarnya.

Bagi daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pelaku usaha maupun non-berusaha dapat menggunakan mekanisme Konfirmasi KKPR, namun jika daerah tersebut belum memilliki RDTR, dapat menggunakan Persetujuan KKPR. “Kalau Bapak/Ibu ingin membangun rumah di suatu tempat, yang penting Bapak/Ibu sudah mendapatkan KKPR-nya,” ungkap Abdul Kamarzuki.

Respon Pertimbangan Teknis

Abdul Kamarzuki menjelaskan bahwa Penerbitan KKPR hanya memerlukan waktu 20 hari kerja untuk direspon. “Jika pelaku usaha atau non-berusaha memohon KKPR, dalam 20 hari sudah harus mendapatkan respon. Dalam 20 hari tersebut, 10 harinya dilakukan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan,” jelasnya.

Dalam masa transisi ini, bagi pemilik izin lokasi yang izinnya masih berlaku, izin tersebut masih dapat dilanjutkan hingga masa izinnya habis.

Acara ini diselenggarakan secara daring dan luring, hadir langsung Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Selatan, Pelopor, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatra Selatan, Novian Aswardani./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Sinergikan Tiga Program untuk Capai Target 10 Juta Wirausaha Baru

JAKARTA, Bisnistoday – Lembaga inkubator berperan strategis untuk mencetak wirausaha baru yang...

Komponen Otomotif
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menperin Menepis Tudingan Adanya Relokasi Sejumlah Perusahaan Komponen Otomotif

JAKARTA, Bisnistoday -Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memerintahkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin,...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Aturan Baru: Platform E-commerce Wajib Cantumkan Seluruh Biaya Dalam Perjanjian Kemitraan

  JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Gandeng ID Food, Koperasi Ekspor Gambir ke India dan Pakistan

JAKARTA, Bisnistoday - Koperasi Produsen Syariah Gambir Anam Koto Mandiri asal Sumatera...