www.bisnistoday.co.id
Senin , 27 Juli 2026
Home HEADLINE NEWS Perluasan Budidaya Tambak di Pesisir Pantura Jawa Merusak Ekosistem Mangrove
HEADLINE NEWS

Perluasan Budidaya Tambak di Pesisir Pantura Jawa Merusak Ekosistem Mangrove

Hutan mangrove
Hutan Mangrove
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan melakukan revitalisasi tambak di kawasan Pantai Utara Jawa, seluas 78.000 ha. KKP menyatakan, kawasan tersebut telah dimanfaatkan untuk tambak udang yang dalam perkembanganya tidak produktif. Hanya saja, perluasan tambak ini tidak sesuai dengan RTRW wilayah, Perda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 yang luas budidaya tambaknya hanya 1.174 ha.

Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisasi Rakyat Untuk Peradilan Perikanan), Susan Herawati menyebutkan bahwa rencana revitalisasi tambak yang diwacanakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam konteks keberlanjutan ekosistem mangrove yang ada wilayah pesisir di sepanjang Pantai Utara Jawa Barat.

“Agenda revitalisasi ini berpotensi besar akan mendegradasi ekosistem mangrove dan mangrove asosiasi yang telah ada di wilayah pesisir Pantai Utara Jawa Barat. Potensi ini akan semakin besar jika tidak tidak didahului oleh penelitian ilmiah dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta yang juga sangat penting adalah persetujuan dari masyarakat lokal atas penggunaan ruang tersebut,” jelas Susan melalui keteranganya di Jakarta, Sabtu (5/7).

Susan mengatakan, KIARA melihat bahwa revitalisasi tambak tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Dalam Lampiran I Perpres Nomor 12 tahun 2025 tersebut, disebutkan bahwa revitalisasi akuakultur berkelanjutan di Pantura berlokasi di Jawa Barat dengan pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu dari 77 daftar indikasi Proyek Strategis Nasional 2025-2029, di mana revitalisasi tambak ini merupakan PSN baru yang ditujukan untuk swasembada pangan.

“Akan tetapi, pengalaman yang telah dilalui oleh berbagai masyarakat di Indonesia yang wilayahnya dijadikan sebagai PSN, perampasan dan pengabaian hak-hak masyarakat atas ruang hidup dan keberlanjutan hidup secara nyata terjadi bahkan difasilitasi oleh negara melalui berbagai instrumen hukum maupun aparat pertahanan dan keamanannya. Berbagai kejadian-kejadian tersebut dapat dilihat di PSN Mandalika, PSN PIK 2, hingga PSN Rempang Eco City,” jelas Susan.

Merusak Kehidupan Mangrove

Dikatakan Susan Herawati, agenda revitalisasi tambak seluas 78.000 hektar ini berpotensi akan mendegradasi mangrove yang telah hidup di pesisir Pantai Utara Jawa Barat. Berdasarkan data Peta Mangrove Nasional, luas mangrove di Provinsi Jawa Barat di tahun 2021 adalah 9.941 Ha, sedangkan di tahun 2024 sebesar 12.429 Ha dan luas potensi habitat mangrove adalah sebesar 39.039 Ha.

Menurut Susan, lokasi tambak-tambak yang akan direvitalisasi berada di wilayah pesisir, baik itu pesisir di Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu. Ada satu pertanyaan penting, apakah benar ini revitalisasi atau ektensifikasi atau membuka lahan baru di area mangrove? Sehingga hal ini menjadi catatan serius bagi pemerintah.

“Salah satu prinsip penting dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan adalah prinsip pencegahan dini atau disebut prinsip kehati-hatian (precautionary principle), sebagai bagian dari prioritas dalam strategi pembangunan nasional untuk mencegah agar tidak terjadi degradasi atau kerusakan sumber daya alam dan/atau pencemaran lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.”

Keberlanjutan Lingkungan Pesisir

Sebenarnya, menurut Susan, salah satu tugas penting KKP bukan cuma sekedar soal produksi tapi tentang bagaimana Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah keinginan masyarakat kepada Pemerintah melakukan perbaikan lingkungan pesisir dan perairan disekitarnya, terutama wilayah-wilayah yang mengalami kerusakan berat seperti di Kecamatan Pakisjaya, Karawang, dan Muaragembong.

Hal penting lainnya adalah pengakuan  tambak-tambak yang telah dikelola secara tradisional dan mandiri oleh warga. Salah satu temuannya adalah warga harus membayar sewa kepada Perhutani untuk area tambak mereka. Bahkan terdapat dokumen sah sebagai bukti hak pengelolaan area tersebut.

Selain kekhawatiran atas potensi kerusakan lingkungan, ada kekhawatiran dari warga jika PSN Revitalisasi Akuakultur Berkelanjutan ini akan menghancurkan ruang-ruang yang selama ini telah mereka kelola. Kepastian hukum perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat atas ruang hidupnya di pesisir sangat mendesak dan penting untuk dilakukan oleh KKP yang juga merupakan mandat UU 27/2007 dan Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010!,” tegas Susan./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

BSPI 2030
HEADLINE NEWS

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo Resmi Mengundurkan Diri

JAKARTA, Bisnistoday – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri...

Menteri PU
HEADLINE NEWS

Menteri Dody Pastikan Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi di Sragen Jawa Tengah

SRAGEN, Bisnistoday - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Sekolah Rakyat...

Program MBG
Ekonomi RakyatHEADLINE NEWS

Program MBG Dinilai Belum Mampu Mendongkrak Ekonomi Rakyat Kecil

JAKARTA, Bisnistoday – Pengemat ekonomi menilai selama pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis...

Dampak El Nino
HEADLINE NEWS

Dampak Kekeringan Dirasakan Masyarakat di Berbagai Wilayah

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah melalui Kementerian PU melakukan operasi darurat mengatasi bencana...