JAKARTA, Bisnistoday – Pelarangan menjual rokok eceran, zonasi 200 meter dari tempat pendidikan dan bermain anak, serta tidak boleh memajang atau berjualan di pertokoan diatur dalam pasal 434 PP 28/2024 serta UU 17/2023 tentang kesehatan. Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) menyatakan, kebijakan ini sungguh tidak adil, diskriminatif, serta mengancam pendapatan puluhan juta PKL dan UMK.
“Mulai asongan, kopi keliling, tenan dipinggir jalan, warung kelontong, petani tembakau dan cengkeh, pedagang pasar, buruh pabrik dan emak-emak home industri rokok. Juga puluhan juta rakyat berpenghasilan rendah, petani, nelayan, tukang dan kuli bangunan, sopir, ojol, abang becak, pemulung dan lainnya tidak bisa beli rokok,” ungkap Ketum KERIS, Ali Mahsun Atmo, di Jakarta, Kamis (19/12).
Lebih dari itu, tegas Ali Mahsun, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Usaha Mikro Kecil (UMK) masih menanggung lagi beban seperti penerapan pasal 194 kutipan cukai makanan dan minuman olahan dan siap saji menambah berat beban kuliner Indonesia. Ini sekaligus, membuka peluang kuliner asing dan atau dikuasai monopoli bandar kapital mengembangkan usahanya.
“Kalau tidak ditangani serius, ini bisa akibatkan membludaknya pengangguran dan kemiskinan. Bahkan jadi ancaman kelaparan di negeri ini ditengah daya beli rakyat makin turun, 9,9 juta milenial gen Z menganggur, 9,48 juta kelas menengah jatuh miskin, PHK dimana-mana, dan lonjakan pekerja informal naik 3,49%,” urainya.
Telebih parahnya, lanjut Ali Mahsun, PP 28/2024 dapat mengancam Indonesia gagal jemput puncak bonus demografi 2030 dan transformasi jadi negara maju 2045. Lebih dari itu, PP 28/2024 bertolak belakang dengan marwah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Ali Mahsun, dalam diskusi bertajuk “Refleksi Terhadap Implementasi PP 28/2024 tentang Kesehatan yang diselenggarakan PKPI (Pusat Kebijakan Publik Indonesia) di Senayan Jakarta, Rabu, (18/12) menambahkan, di berbagai kesempatan Presiden Prabowo menegaskan lebih bangga dan hormat ke PKL dan UMKM. Bahkan memuliakan mereka karena rezekinya halal. Lebih dari itu, misi besar Presiden Prabowo sangat mulia, menghapus kemiskinan dari bumi Indonesia.
“Kami konsisten berdiri tegak di atas puluhan juta PKL dan UMK terdampak PP 28/2024. Pertama, selekasnya menyampaikan Surat ke Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut PP 28/2024 dan merevisi UU 17/2024,” cetusnya.
Kedua, lanjut Ali Mahsun, mengajukan judicial review untuk dibatalkannya PP 28/2024 ke Mahkamah Agung RI khususnya pasal 434 dan 194. Dan, ketiga, tatkala jalan buntu akan turun ke jalan aksi damai sampaikan amanat penderitaan rakyat kecil (kawulo alit). “Namun demikian, kami meyakini secara mendalam, Presiden Prabowo terketuk hatinya segera batalkan PP 28/2024 dan merivisi UU 17/2024.”/