TANGERANG, Bisnistoday – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tengah menjadi sorotan terkait dugaan diskriminatif terhadap orang miskin. Hal ini diungkap oleh LBH Keadilan yang menjadi Kuasa Hukum RBR yang hendak mengajukan gugatan perceraian, hak asuh anak dan nakah anak, nafkah terhutang dan hutang bersama terhadap uamiya.
“Jadi, pada 1 Mei 2024, kami mendaftarkan gugatan tersebut melalui ecourt. Dan dua hari kemudian kami mengkonfirmasi ke PN Tangerang dan diperoleh informasi bahwa pendaftaran gugatan tidak bisa diwakilkan. RBR juga diminta untuk mengajukan permohonan berperkara secara pro bono alias gratis, dan nanti akan diterbitkan penetapan dari Ketua PN Tangerang apakah disetujui atau tidak berperkara secara gratis yang dimohonkan itu,” kata Abdul Hamim Jauzie, Advokat Publik LBH Keadilan dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).
Selanjutnya, pada 7 Mei 2024, LBH Keadilan secara resmi menyampaikan surat permohonan berperkara secara gratis alias Pro Bono ke PN Tangerang. Namun pada 13 Mei 2024 surat yang disampaikan belum juga diterima Bagian Pro Bono.
“Demikian informasi yang kami peroleh dari Bagian Pro Bono. Kami memberitahukan Panitera Muda (Pandmud) Perdata perihal belum sampainya surat ke Bagian Pro Bono tersebut. Sayangnya, Panmud tidak menanggapi keluhan kami,” beber Abdul.
Pada hari yang sama LBH Keadilan menemui Wakil Ketua PN Tangerang dengan maksud untuk menyampaikan permasalahan rumit dan berbelit-belitnya permohonan Pro Bono. Kemudian, Wakil Ketua PN Tangerang menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan mengecek surat permohonan kami. Namun hal itu hanya manis di bibir saja karena faktanya RBR tak juga mendapatkan informasi terkait Pro Bono.
“Sayangnya hingga 17 Mei 2024, kami tidak mendapatkan informasi dari Wakil Ketua PN Tangerang,” urainya.
Merasa tidak beres dan berbelit-belit, LBH Keadilan pada hari ini, Senin (20/5/2024) menghubungi Bagian Pro Bono dan kemudian diminta untuk mendaftarkan gugatan. Padahal, LBH Keadilan sudah mendaftarkan Gugatan secara elektronik atau ecourt dan mengirimkan tangkapan layar pendafataran.
“Namun Bagian Probono tetap meminta kami untuk mendaftarkan Gugatan secara manual, datang langsung ke PN Tangerang,”ujarnya.
Sebagai perbandingan, di Pengadlan Agama Tigaraksa melaksanakan proses permohonan berperkara secara Pro Bono hanya membutuhkan waktu dua hari dan diajukan secara elektronik atau ecourt.


