JAKARTA, Bisnistoday – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan kembali beroperasi dalam waktu dua minggu ke depan setelah tim kurator dari PT Sritex membuka opsi penyewaan aset perusahaan. Opsi ini membuka peluang mantan karyawan dipekerjakan kembali.
“Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (03/03).
Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah tetap mengawal agar PT Sritex Group yang memiliki empat anak perusahaan tetap mendapat hak atas kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan hak mereka terpenuhi.
“Termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” kata Yassierli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo mengatakan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja mulai 1 Maret 2025.
Baca juga:Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK di PT Sritex
Terkait hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon. Selama ini pihak Sritex membayarkan premi secara tertib.
Jadi Angin Segar
Kepastian beroperasi kembali tersebut menjadi angin segar bagi para pekerja yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kepailitan perusahaan tekstil raksasa tersebut.
“Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” kata Menaker Yassierli.
Dalam kesempatan tersebut, Tim kurator Sritex Nurma Sadiqin mengungkapkan bahwa, pihaknya juga telah mengambil langkah untuk mengatasi masalah finansial perusahaan. Salah satu upaya tersebut yakni membuka opsi penyewaan alat berat guna menjaga nilai aset perusahaan dan meningkatkan harta pailit.






































