www.bisnistoday.co.id
Tuesday , 23 June 2026
Home OPINI Gagasan Racun Gas Menyembur, Nyawa Manusia Malayang
GagasanOPINI

Racun Gas Menyembur, Nyawa Manusia Malayang

Social Media

Oleh : Puput TD Putra, Ketua Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI)

Seperti petir disiang bolong, kabar keracunan gas H20 akibat sumur bor PT. Sorik Merapi Geothermal Power (PT.SMGP) menjadi perbincangan dijagad digital. Peristiwa pada hari Senin, 25 Januari 2021 atas dugaan keracunan Gas H20 akibat pembukaan sumur bor PT SMGP yang berada di area Desa Sibagor Julu – Sumatera Utara. Terkait dengan itu, KAWALI menyatakan, penyesalan yang sungguh atas kecelakaan ini terjadi yang seharusnya bisa dicegah, kalau perusahaan melakukan prosedur yang benar dan baik dalam pelaksanaannya.

PT. Sorik Merapi Geothermal Power (PT.SMGP) merupakan anak perusahaan  OTP Geothermal, Pembangkit Listrik tenaga Panas bumi (PLTP) Perusahaan ini adalah perusahaan konsorsium dari Origin Energy,Tata Tower dan PT Supraco Indonesia ,perusahaan ini berdiri sejak tahun 2010. Peristiwa dugaan keracunan Gas H2O pada hari senin 25,Januari 2021 sekitar pukul 12.00 WIB diakibatkan oleh adanya pembukaan sumur bor PT SMGP yang berada di WELLPAD T Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi yang mengakibatkan 5 (lima) orang korban meninggal dunia dan menimbulkan korban di rawat di rumah Sakit kurang lebih berjumlah 20 orang.

PT Sorik Merapi Geothermal Power (PTSMGP) sebuah perusahaan yang sedang melakukan pembukaan sumur bor yang berada di WSLLPAD T desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncuk Sorik Merapi di Provinsi Sumatera Utara yang berkegiatan pertambangan panas bumi.

Dalam melaksanakan kegiatan penambangan mineral panas bumi, sering terjadi kelalaian kecelakaan kerja, penyerobotan lahan, konflik bersama warga setempat, timbulnya kondisi kerja yang tidak aman dari keadaan lapangan yang berbahaya dan tindakan kerja yang tidak aman serta mengabaikan prinsip-prinsip keselamatan. 

“Dari kondisi kerja yang tidak aman dan tindakan kerja yang tidak aman tersebut mengakibatkan kecelakaan kerja dan pada akhirnya menyebabkan korban meningal dan puluhan korban di rawat di rumah sakit.”

Seperti diketahui pada tahun 2014 perusahan ini pernah bermasalah dan informasi yang kami himpun izin perusahaan pada tahun 2014 pernah di cabut oleh Bupati, sudah pernah di demo oleh masyarakat, informasinya Perusahaan ini juga sudah diakusisi oleh Perusahaan berbasis di Singapore, di duga perusahaan ini banyak bermasalah dengan warga setempat terutama masalah lahan dan limbahnya.

Pertama, tahun 2016 komunitas Mandailing Perantauan sudah mempertanyakan ke Kementrian ESDM terkait dengan akuisisi 100 % PT SMGP kepada KS Orka (Singapura). Komunitas Mandailing Perantauan merasa di curangi karena di duga PT SMGP hanya menjadi agen asing untuk menguasai lahan di Mandailing Natal. 

Kedua, Bupati Mandailing Natal membekukan izin PT SMGP pada 9 Desember 2014 dengan pertimbangan bahwa perusahaan ini sudah membuat masyarakat menjadi korban dan tahap eksplorasi sudah tahap merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam, namun kembali dikeluarkan izin baru oleh Kementrian ESDM pada April 2015

Ketiga, sempat ada penolakan oleh warga karena dalam praktiknya, tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga di sekitar lokasi proyek.

Penerbitan AMDAL

Dengan adanya musibah ini kami koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) mencurigai dan mempertanyakan proses Amdal UKL-UPL atas keabsahan proses penilaian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pembukaan lahan untuk proyek sumur bor PT SMGP. Perlu di ketahui untuk pejabat yang menerbitkan izin tampa di lengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL dapat di jerat dengan hukuman pidana, karna perbuatan itu adalah sebuah kelalaian atau penyalagunaan jabatan

KAWALI juga mendesak pihak-pihak terkait bisa memberikan keterangan yang transparan dan terbuka terkait dengan musibah terjadinya dugaan keracunan Gas H20 akibat pembukaan sumur bor PT SMGP.

KAWALI juga mendorong semua stake holder terkait untuk melakulan Penyelesaian masalah keselamatan dan kesehatan masyarakat untuk dilakukan perbaikan pada kondisi tidak aman dan tindakan kerja tidak aman agar resiko keselamatan masyarakat dan kesehatan kerja dapat diminimalkan, meminta pihak terkait melakukan pembinaan atau pelatihan keterampilan kepada masyarakat sekitar, karyawan sesuai dengan bidang kerjanya.

Tidak Berstandar

Terjadinya kekacauan ini diduga karena Standar Operasional yang tidak pada semestinya (di duga human error), karena di kegiatan pengeboran dan pengujian sumur bor, Standar presedurnya masyarakat harus dievakuasi terlebih dahulu untuk antisipasi dan pencegahan hal-hal yang tidak di inginkan nantinya. Diketahui kasus kematian akibat Gas H2SO sudah sering terjadi di tempat-tempat pengeboran PLTP, MIGAS dan Penambangan Batubara bawah tanah, atau pengalian sumur air tanah sekalipun. 

Penggalian bor sumur yang dilakukan perusahaan seharusnya diikuti Standar operasional yang baik dan berlaku, serta melengkapi sarana pendeteksi (Fixed Monitoring System) gas H2S/H2SO di lokasi pengalian, atas kelalaian perusahaan ini,mereka pihak perusahaan bisa dihukum karna lalai menjalankan pekerjaannya dan berdampak adanya korban.

Begitu juga, dengan pejabat yang berwenang bisa mendapatkan sangsi hukum berdasarkan pasal 112 UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana di maksud dalam pasal 71 dan pasal 72 yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun . 

Karena menurut kami harusnya ada sistem monitoring H2S yang mestinya berfungsi dan secara otomatis menutup sumur dan menghentikan seluruh kegiatan. Lalu ada sirene yang mestinya berfungsi dan ada prosedur evakuasi darurat bagi masyarakat dan petugas. Sepertinya ini gagal  terjadi (sistem tdk bekerja)

KAWALI juga mendukung dan mengapresiasi upaya kementerian ESDM untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan perusahaan guna mencegah dampak susulan dan segera membentuk Tim Investigasi untuk mencari penyebab kejadian. Hasil investigasi akan mampu menemukan penyebab utama, apakah perusahaan sudah menerapkan standar dan prosedur yang belaku atau peristiwa ini terjadi karena kelalaian perusaan. Mari kita dukung bersama sebagai langkah awal dalam menuntun penyelesaiannya./

Archives

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kopdes Merah Putih
Gagasan

Jangan Dipersempit, Koperasi Desa Merah Putih Mesti Dipandang Lebih Holistik

RASANYA, perlu diselaraskan dalam pemikiran koperasia atas hadirnya program Koperasi Desa /Kelurahan...

Dream Job
Gagasan

Secercah Harapan Muncul, Semoga Badai Ekonomi Segera Berlalu

BELUM LAMA INI, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan perlunya disiplin fiskal. ...

KTT BRICS+
Gagasan

Ketika “The President’s Men” Mengalahkan Peraih Adhi Makayasa

JAKARTA, Bisnistoday - Pada penutupan Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVI Tahun 2026 di...

Krisis
Gagasan

“Sense of Crisis” Lemah Ditengah Tekanan Berat Ekonomi

JAKARTA, Bisnistoday – Pasar modal terjungkal habis dan sudah mendekati krisis 2008....