MASYARAKAT maupun netizen, kembali ramai membicarakan mengenai rangkap jabatan para bapak-bapak pejabat pemerintah di BUMN. Disinyalir, banyak para pejabat Kementerian Keuangan yang merangkap jadi Komisaris BUMN. Begitupun, para pejabat kementerian PUPR, dan juga tidak jauh berbeda dengan kementerian-kementerian lainnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui hal tersebut. Hanya saja, rangkap jabatan menurutnya sebagai bentuk pengawasan terhadap entitas yang khususnya sebagai penerima APBN. Menkeu mengaku, jabatan komisaris tidak seperti bagi-bagi jabatan, tetapi dalam rangka pengawasan anggaran pemerintah.
Beberapa pejabat Kemenkeu telah difasilitasi melakukan rangkap jabatan, seperti Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang merangkap sebagai komisaris PLN. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi merangkap sebagai komisaris Pertamina, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu merangkap sebagai komisaris Telkom, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo merangkap sebagai komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur dan lainnya.
Fasilitas rangkap jabatan ini dianggap sebagai bentuk konflik kepentingan yang mendistorsi fokus sehingga dapat mengakibatkan turunnya kinerja dan integritas mereka.Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan yang juga merangkap sebagai Komisaris PT SMI. Gaji per bulan yang didapat Dirjen Pajak berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp123.276.200 per bulan dari sumber media.
Dan sebagai Komisaris PT SMI, Dirjen Pajak mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp2,87 miliar. Sehingga jika diakumulasi dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp8,30 miliar.
Menjadi rahasia umum, soal pejabat negara itu merangkap jabatan komisaris di perusahaan BUMN maupun swasta. Gaji di ASN sebagai Eselon I atau II sudah tinggi, yang telah mengadopsi keperluan pejabat selama menjalankan tugasnya di Kementerian dan Lembaga.
Nah, semakin manis ketika mendapat kontribusi dari jabatan komisaris BUMN misalnya. Tentu, bukan gaji kecil, yakni bisa ratusan juta per bulannya.
Tidak hanya pendapatan yang resmi ini, tidak sedikit pejabat atas kekuasaanya menerima gratifitasi yang sulit dibuktikan, dengan berbagai macam pola. Tentunya, pejabat itu sudah paham benar, tentang hal ini. Apalagi mereka sebagai regulator, sekaligus ada yang menjalankan usahanya sebagai operator atau pelaku usaha, “yaa berlibet lah.”
Pak Presiden, tentu telah merespon kondisi ASN sekarang ini. Etika sebagai ASN sudah dikubur dalam-dalam. Bahkan, juga mereka sudah tidak peka terhadap lingkungan. Yang ada adalah menjalankan tugasnya, patuh pimpinan dan mencari imbalan gaji, sekadar menaruh hidup. Terlebih pendapatan ASN termasuk gaji, sekarang melimpah, gurih dan renyah.
Rangkap jabatan sih boleh-boleh saja, bahkan menjadi lima komisaris bahkan direksi sekaligus. Asalkan, pendapatannya hanya satu saja, dari pemerintah, atau BUMN saja, nggak apa-apa. Karena ujung-unjungnya juga duit, bukan pengawasan atau pengabdian. Garuda Pancasilanya, itu duit, bukan muncul didalam hati.
Situasi Yang Ironi
Disisi lain, para pejabat itu semestinya tergugah hatinya. Karena sekarang ini, tidak sulit menemukan peminta-minta, di parkiran swalayan. Pengemis di trotoar ataupun perempatan jalanan di Ibu Kota Negara tercinta Indonesia. Ratusan juta gaji untuk komisaris itu, dirasa bisa untuk hidup ratusan kaum papa ini, setiap bulan. Mereka butuh hidup, ditengah krisis menimpa kaum jelata.
Kondisi sekarang ini, masyarakat kelas bawah sangat sulit bertahan hidup. Harga-harga pangan terus melambung, pekerjaan makin sulit dicari. Bantuan pemerintah juga terbilang habis hanya untuk sembako.”Kondisi ini, semestinya menjadi refleksi kaum pajabat yang serba tersedia.”
“Tolong bapak, beli tissue, atau makanan ini, agar bisa beli nasi untuk hari ini,” tutur seorang paruh baya, diikuti anak-anak kecil disekelilingnya, yang menjajakan tissue, dan makanan ringan, di depan sebuah minimarket di tengah Kota Jakarta.
Untuk menghadirkan rasa keadilan dan kepercayaan dimata masyarakat dan dikalangan ASN lainnya serta efisiensi dan efektifitas anggaran baik itu APBN maupun BUMN, maka rangkap jabatan khususnya di Kementrian Keuangan dan kementerian lainnya harus ditinjau ulang atau dioptimalkan. Seorang pejabat kementrian akan lebih efektif dalam bekerja bila waktu bekerja mereka hanya difokuskan kepada satu jabatan./
Oleh : Tim Redaksi Dihimpun Dari Berbagai Sumber




