www.bisnistoday.co.id
Selasa , 30 Juni 2026
Home EKONOMI RDTR Segera Terintegrasi dengan Izin Investasi
EKONOMISektor Riil

RDTR Segera Terintegrasi dengan Izin Investasi

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa di Jakarta.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkoneksinya antara Rencana Detail Tata Ruang dengan (RDTR) dengan sistem perizinan investasi atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Hal ini mengemuka, saat Rapat Koordinasi Lintas Sektor dengan Kementerian ATR/BPN  untuk membahas RDTR bersama pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait. Kegiatan tersebut diselenggarakan di The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, pada Senin (24/7).

Rancangan RDTR yang dibahas kali ini adalah RDTR Kawasan Perkotaan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara, RDTR Kawasan Sekitar Danau Tondano Kabupaten Minahasa, RDTR Perkotaan Kobakma Kabupaten Mamberamo Tengah, dan RDTR Kawasan Selong Belanak Kabupaten Lombok Tengah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa dalam arahannya menyoroti terkait pentingnya Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai mandat dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Menurutnya, RDTR merupakan salah satu acuan pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Oleh karena itu, untuk memastikan RDTR benar-benar ditaati oleh semua pihak, maka sesegera mungkin diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Saat ini RDTR yang telah terintegrasi OSS baru sejumlah 168 RDTR,” ucap Gabriel Triwibawa.

Dirjen Tata Ruang juga mengingatkan, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021, rencana kabel pada jaringan infrastruktur dan telekomunikasi ditanam di bawah tanah harus segera diwujudkan, terlebih di daerah buffer wisata dan perkotaan.

“Di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 sudah diatur muatan pengaturan jaringan infrastruktur bawah tanah, tinggal menunggu implementasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” sebutnya.

Sedangkan, untuk aspek Ruang Terbuka Hijau (RTH), Gabriel Triwibawa berpesan agar RTH yang direncanakan sudah di-overlay-kan dengan data pertanahan. “Hal ini untuk mewujudkan keseimbangan antara hak privat dan hak publik. Jangan sampai ada yang tumpang tindih satu sama lain, sehingga keharmonisan hak publik dan hak privat saling terjaga” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, beberapa kepala daerah memaparkan rancangan RDTR wilayahnya. Kepala daerah yang dimaksud adalah Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani; Bupati Minahasa, Royke Octavian Roring; Plt. Bupati Mamberamo Tengah, Yonas Kenelak; dan Wakil Bupati Lombok Tengah, M. Nursiah./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Sinergikan Tiga Program untuk Capai Target 10 Juta Wirausaha Baru

JAKARTA, Bisnistoday – Lembaga inkubator berperan strategis untuk mencetak wirausaha baru yang...

Komponen Otomotif
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menperin Menepis Tudingan Adanya Relokasi Sejumlah Perusahaan Komponen Otomotif

JAKARTA, Bisnistoday -Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memerintahkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin,...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Aturan Baru: Platform E-commerce Wajib Cantumkan Seluruh Biaya Dalam Perjanjian Kemitraan

  JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Gandeng ID Food, Koperasi Ekspor Gambir ke India dan Pakistan

JAKARTA, Bisnistoday - Koperasi Produsen Syariah Gambir Anam Koto Mandiri asal Sumatera...