JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terus berkomitmen dengan melaksanakan kolaborasi dan integrasi mulai dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah, untuk mewujudkan keadilan serta kesejahteraan masyarakat melalui Reforma Agraria.
“GTRA ini merupakan organisasi lintas sektor yang bersifat ad hoc dan sementara, yang bertugas memfasilitasi dan mendorong percepatan dan eksekusi program strategis nasional Reforma Agraria. Melibatkan berbagai kementerian/lembaga di pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra dalam Rapat Koordinasi (Rakor) GTRA Provinsi Kalimantan Tengah melalui Video Conference, Rabu (29/7).
Lebih lanjut Surya Tjandra mengatakan jika Provinsi Kalimantan Tengah memiliki banyak potensi untuk TORA salah satunya melalui tanah bekas tambang. Tetapi tantangannya adalah harus adanya komunikasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Intinya kami ingin memfasilitasi semua dan dari sini sudah terlihat penyediaan, redistribusi dan legalisasi aset hingga pemberdayaan itu saja sudah sangat lintas sektor,” ungkapnya.
Sementara, Wamen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Alue Dohong, yang turut hadir menyampaikan bahwa dibutuhkan kolaborasi dan koordinasi untuk dapat memberikan keadilan dan pemerataan ekonomi khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat dilakukan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat dan harus dieksekusi dengan cara kolaboratif juga koordinatif. Karena ini memang bukan hanya tugas KLHK atau Kementerian ATR/BPN saja, tetapi juga tugas kementerian/lembaga lain serta pemerintah daerah. Bagaimana kita dapat memanfaatkan hasil TORA yang sudah dilegalisasi dan sudah diberikan sertipikat,” tuturnya.
Senada dengan yang diungkapkan oleh Wakil Menteri KLHK, Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mengatakan jika kesuksesan tidak akan berhasil tanpa adanya kolaborasi antar sektor. “Kolaborasi dan integrasi yang dimaksud adalah agar kita semua baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta para stakeholder dapat bersatu padu dan berperan aktif dalam integrasi lembaga reforma,” ujarnya.

Agraria Berkelanjutan
Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau menjelaskan bahwa untuk dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah maka dapat dilakukan pengelolaan sumber daya agraria yang berkelanjutan.
“Keadilan dan kesejahteraan pada masyarakat ini dapat diukur melalui 4 (empat) parameter. Pertama, bahwa benar Reforma Agraria bermanfaat bagi masyarakat. Kedua, ada pemerataan manfaat bagi masyarakat sekitar. Ketiga, ada kesempatan bagi rakyat untuk berpartisipasi menentukan manfaat dari Reforma Agraria dan terakhir bagaimana kita harus menghargai hak-hak yang ada di tengah masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Pelopor menyambut baik adanya
Rakor GTRA di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai kelanjutan dari Rakor GTRA sebelum di Provinsi Jawa Barat. Kini, Provinsi Kalimantan Tengah menjadi tuan rumah dalam Rakor GTRA yang dihadiri juga oleh Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kementerian KLHK, perwakilan Kementerian Bappenas, Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalteng.