RIAU, Bisnistoday – Sebagai wujud nyata dari Reforma Agraria (RA) antara lain mampu meningkatkan fungsi kepemilikan tanah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara luas. Reforma Agraria terbagi dalam dua kegiatan yaitu penataan aset dan penataan akses. Hal tersebut diterangkan oleh Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Perkebunan Plasma, Hermawan pada acara Bimbingan Teknis Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat di Provinsi Riau, belum lama ini.
“Penataan aset tujuannya untuk memberi kepastian hukum hak atas tanah. Sedangkan penataan akses di mana dari Reforma Agraria setelah disertipikasi agar tanahnya dimanfaatkan, sehingga masuk ke kegiatan ekonomi yang tujuannya untuk menurunkan ketimpangan ekonomi dan memutus garis kemiskinan.”
Hermawan
Tidak hanya mendaftarkan sertipikat, ke depan Kementerian ATR/BPN akan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan dalam mendampingi dan memberdayakan tanah masyarakat guna menaikkan tingkat ekonomi masyarakat.
“Aset tanah masyarakat kiranya harus menjadi aset yang hidup dan dapat digunakan sebagai modal dasar untuk meningkatkan kesejahteraan, di mana diharapkan dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh akses modal,” tutur Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir. Kakanwil BPN Provinsi Riau juga mengatakan jika setiap daerah memiliki potensi masyarakat dan potensi kewilayahannya masing-masing.
“Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan derajat hidup masyarakat di kabupaten, maka bimbingan teknis pemberdayaan ini menjadi landasan yang penting dan strategis bagi ATR/BPN Riau untuk membentuk model-model pemberdayaan yang nantinya akan meningkatkan kesejahteraan yang ditandai dengan semakin meningkatnya pendapatan masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Kepala Subdirektorat Pengembangan dan Diseminasi Model Pemberdayaan Kementerian ATR/BPN, Hernawati menyampaikan tugas pemberdayaan memfasilitasi serta mendampingi masyarakat yang tanahnya sudah dilegalisasi. “Sebelum kita melakukan pemberdayaan kita harus tahu terlebih dahulu masyarakat butuhnya apa agar nantinya kita tahu polanya,” kata Hernawati.
Sinergi Stakeholders
Reforma Agraria dirancang untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di seluruh Indonesia. Kementerian ATR/BPN sangat memberi perhatian terhadap upaya lintas sektoral ini. Reforma Agraria tidak dapat dilakukan sendiri, upaya koordinasi serta pembimbingan sumber daya manusia terkait RA harus terus dilakukan, agar diperoleh sudut pandang yang sama antar para pemangku kepentingan.
Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Perkebunan Plasma, Hermawan mengatakan dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga, Pemda Kabupaten/Kota, Perusahaan BUMN/Swasta, Perguruan Tinggi serta LSM untuk memastikan tercapainya tujuan Reforma Agraria.”Saya menyambut baik pertemuan dengan stakeholder, sehingga kita dapat menyamakan persepsi dan kolaborasi. Itulah yang kita butuhkan, kolaborasi akan berhasil jika komunikasinya intens,” ujar Hermawan.