www.bisnistoday.co.id
Rabu , 12 Agustus 2026
Home BURSA & KORPORASI RUPSLB BRI Tak Bahas Pengganti Wakil Komut Ari Kuncoro
BURSA & KORPORASI

RUPSLB BRI Tak Bahas Pengganti Wakil Komut Ari Kuncoro

RUPSLB Bank BRI tak bahas pengunduran diri Ari
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) tak membahas pengunduran diri Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama/komisaris independen BRI.

“Yang jelas surat pengunduran dirinya kami terima dari Kementerian BUMN hari ini,” kata Direktur Utama BRI, Sunarso dalam konferensi pers virtual terkait hasil RUPSLB BRI di Jakarta, Kamis (22/7).

Ia mengatakan surat pengunduran diri tersebut tidak ditujukan langsung kepada BRI, tetapi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Kemudian, Erick meneruskan surat tersebut kepada BRI untuk memproses lebih lanjut.

Sesuai prosedur, menurut Sunarso, pihak manajemen hanya bisa menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro tersebut. Perseroan belum bisa membahasnya dalam RUPSLB, apalagi memutuskan siapa yang akan menggantikan.

Pasalnya, agenda RUPSLB tidak dapat diganti atau ditambah dalam beberapa jam sebelum digelar. Untuk menyusun agenda RUPSLB, lanjut dia, Perseroan paling tidak membutuhkan waktu 45 hari.

“Maka dalam agenda rapat ini hanya tunggal, menyetujui rencana penerbitan penambahan modal melalui hal memesan efek terlebih dahulu. Itu saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI mengundurkan diri dari jabatannya di BRI.

Jabatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI menjadi sorotan setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang menerbitkan poster sindiran di media sosial.

Rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Namanya kembali menjadi perbincangan warganet setelah pemerintah merevisi PP itu. Revisi tersebut termuat dalam PP Nomor 75 tahun 2021, dimana rangkap jabatan di BUMN atau BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

BURSA & KORPORASIKorporasi

BRI Life Dukung Kegiatan Kementerian UMKM Dalam Penguatan Ekosistem UMKM

JAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi Jiwa BRI Life (BRI Life) menegaskan komitmennya...

BURSA & KORPORASIKorporasi

BRI Life Perkuat Sinergi dengan Mitra Strategis

JAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi BRI Life (BRI Life) memberikan apresiasi kepada...

GEDUNG BEI
BursaBURSA & KORPORASI

Investor Masih Selektif, Tren “Bearish” Masih Menyelimuti IHSG

JAKARTA, Bisnistoday – Tekanan pasar saham diperkirakan masih berlanjut pasca rebalancing MSCI...

eBay (dok: usplash/appshunter-io)
BURSA & KORPORASIEkonomi & BisnisKorporasiOtomotif & Tekno

GameStop Akuisisi eBay Senilai Rp975 Triliun

JAKARTA, Bisnistoday -GameStop, salah satu perusahaan ritel pengecer video game asal Amerika...