JAKARTA, Bisnistoday – Rancangan Undang Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah disahkan menjadi Undang Undang (UU) dalam Rapat Peripurna DPR RI ke 14 Masa Persidengan IV tahun Sidang 2023-2024.
Pengesahan RUU DKJ ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani di Ruang Rapat Peripuna, Gedung DPR RI di Jakarta, Kamis (28/3). “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan dalam Rapat Peripurna.
Puan Maharani sebelumnya telah meminta persetujuan tas usulan penyempunaan ketentuan pada Pasar 24 RUU DKI, yang berdasarakan rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, disepakati persetujuannya untuk diputuskan dalam rapat peripurna.
Seperti diketahui bahwa Pasal 24 Ayat (2) huruf d RUU DKJ yang semula menyebutkan, “Akses terhadap data kendaraan bermotor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan sistem pengawasan pada jalan berbayar elektronik,” diusulkan disempurnakan menjadi, “Akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data Kepolisian Negara RI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Selain itu juga, diusulkan pula penghapusan ketentuan Pasal 24 Ayat (2) huruf g RUU DKJ yang menyatakan bahwa, “Melakukan penyidikan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap kendaraan bermotor berupa mobil dan motor pribadi yang memasuki jalur khusus angkutan umum dan penyidikan terhadap angkutan umum orang/barang yang melakukan pelanggaran lalu lintas”.
“Terhadap usulan penyempurnaan rumusan Pasal 24 Ayat (2) huruf d dan penghapusan rumusan pada huruf g Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta apakah dapat disetujui untuk ke semua fraksi? Setuju, ya?” tanya Puan seraya mengetuk palu tanda persetujuan.
Konsekuensi Lahirnya IKN
Sementara, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa hasil pembahasan RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.Kesepakatan tersebut dibuat setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU DKJ, sedangkan satu fraksi menolak pembahasan tersebut.
Sementara itu saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa RUU DKJ sangat diperlukan sebagai konsekuensi lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
“Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah DPR RI dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kelas kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar, yang mampu membangkitkan aktivitas ekonomi bukan hanya di Jakarta ataupun Indonesia, tapi justru kita berharap akan menjadi sentra penting ekonomi di Asia Tenggara, bahkan dunia,” terang Tito Karnavian./Ant/








































