www.bisnistoday.co.id
Kamis , 25 Juni 2026
Home EKONOMI RUU P2SK Lonceng Kematian bagi Koperasi Simpan Pinjam
EKONOMIEkonomi Rakyat

RUU P2SK Lonceng Kematian bagi Koperasi Simpan Pinjam

RUU P2SK: Ketua Presidium Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi), Andy Arslan Djunaidi menegaskan, RUU PPSK, khususnya Pasal 191-192 dan 298 sangat menciderai keberadaan Koperasi Simpan Pinjam. Andy meminta Menteri Koperasi dapat membatalkan pasal-pasal tersebut
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Sebanyak  20 orang pegiat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) terhenyak mendengar pernyataan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki bahwa ia tidak bisa memenuhi harapan sejumlah orang koperasi agar dapat membatalkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), utamanya pasal 191-192 dan 298.

Pasal yang dianggap  meresahkan  terebut antara lain memuat  pengalihan  pengawasan KSP yang semula berada di bawah kewenangan Kemenkop UKM pindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Pasal lainnya (298), mengenai ketentuan pidana terkait KSP yang tidak punya izin usaha. Selain sanksi pidana, selain  kurungan badan juga  berupa denda hingga Rp2 miliar.

Menurut Teten, dirinya punya kesamaan pemikiran dengan insan perkoperasian  bahwa koperasi itu adalah antitesa dari kapitalisme dan memiliki sifat kegotongroyongan dan kekeluargaan yang khas.

“Namun saya tidak bisa bersama Saudara ikut menolak RUU PPSK karena saya terikat dalam keputusan kabinet. Tetapi jika teman-teman koperasi ingin melakukan ikhtiar silakan saja karena proses RUU ini masih panjang,” ujar  Teten saat beraudiensi dengan  pegiat koperasi yang tergabung dalam Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu, (2/11).

Ketua Presidium Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi), Andy Arslan Djunaid mengawali pembicaraan yang langsung menohok pada inti masalah.  RUU PPSK, khususnya Pasal 191-192 dan 298 , ujarnya, sangat menciderai keberadaan Koperasi Simpan Pinjam, karenanya Andy meminta Menteri Koperasi dapat membatalkan pasal-pasal tersebut.  Kehadiran Andy  yang juga Ketua Umum Kospin Jasa didampingi sejumlah fungsionaris Forkopi antara lain terlihat  Kamaruddin Batubara (Kopsyah BMI)  Stephanus TS (Inkopdit), Frans Meroga (Nasari), Ali Hamdan (UGT Sidogiri), Alwin Fajri Siregar (Pinbuk) dan Tommy Priyanto (Kodanua).  

Menurut Andy, adalah kekeliruan fatal yang dilakukan pemerintah dan DPR RI apabila pengawasan KSP berada di bawah OJK. Sifat koperasi yang kekeluargaan dan kegotongroyongan bakal hilang. 

“Forkopi menolak RUU PPSK terkait KSP dan meminta agar pengawasannya tetap berada di Kemenkop UKM,” tegas Andy.

“Pemerintah akan terus mengawal proses Rancangan Undang Undang Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) hingga  menjadi Undang- Undang. Jika ada pihak yang merasa keberatan,  dipersilakan mengajukan keberatan maupun protes melalui sarana demokrasi yang ada”

Pembicara lainnya, Kamaruddin Batubara mengingatkan RUU PPSK berpotensi melanggar UUD 1945 karena bisa menghilangkan prinsip, nilai dan jati diri koperasi jika diawasi oleh OJK. Sedangkan  Rusono dari PK3I  meminta  perlunya dibentuk lembaga pengawas yang baru di koperasi./

Sedangkan Stephanus  meragukan apakah OJK akhirnya mampu mengawasi lebih dari 127 ribu koperasi yang ada di Indonesia.

Pendek kata, timpal  Ali Hamdan dari  Forum Koperasi Jawa Timur  bersikukuh pengawasan koperasi di bawah ranah  Kemenkop UKM dan   dengan tegas meminta 3 pasal yang meresahkan itu  dikeluarkan dari RUU PPSK.  Forkopi juga menyampaikan keberatan yang sama ke sejumlah lembaga terkait seperti  Komisi XI DPR RI, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI dan  Menteri Keuangan

Saat mendengarkan beberapa keberatan terhadap RUU PPSK yang secara bergiliran disampaikan para pegiat KSP,  Teten mengatakan bahwa ia memahami keresahan tersebut.  Namun sebagai bagian dari pemerintahan ia tidak bisa membatalkan kesepakatan yang sudah dibuat.

Kendatu demikian, Teten mengingatkan bahwa koperasi memang perlu diberikan lembaga pengawas yang lebih baik, karena  jika dilihat di tingkat dinas-dinas,  tidak semua SDM dinas mampu bekerja profesional karena seringkali terjadi pergantian.  Dengan adanya regulasi yang baru tersebut (RUU PPKS), sambung Teten,  yang ingin diciptakan adalah ekosistem koperasi yang baik. 

“Harus diakui  ekosistem kelembagaan koperasi kita tidak sekuat di lembaga perbankan, maka jangan sampai orang yang tidak baik di perbankan pindah ke koperasi,” tuturnya.

Pada bagian lain, Teten menambahkan jika pengawasan KSP pada akhirnya berada di bawah OJK, maka harus masuk ke kompartemen yang berbeda dengan kompartemen perbankan.  

Para pegiat KSP  agaknya perlu berkejaran dengan waktu karena  Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK)   menargetkan  pengesahan RUU PPSK  dijadwalkan  selesai akhir tahun ini.  disahkan pada akhir tahun ini.

Anggota KSSK terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang saat ini sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan disetorkan ke parlemen./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Sinergikan Tiga Program untuk Capai Target 10 Juta Wirausaha Baru

JAKARTA, Bisnistoday – Lembaga inkubator berperan strategis untuk mencetak wirausaha baru yang...

Ekonomi Rakyat

Bertahan Lewat Inovasi dan Digitalisasi, Kisah Eka Mengembangkan Usaha Telur Gabus Keju

BANDUNG, Bisnistoday - Ketergantungan pada penjualan musiman membuat Engkar Kardiah harus memutar...

Komponen Otomotif
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menperin Menepis Tudingan Adanya Relokasi Sejumlah Perusahaan Komponen Otomotif

JAKARTA, Bisnistoday -Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memerintahkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin,...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Aturan Baru: Platform E-commerce Wajib Cantumkan Seluruh Biaya Dalam Perjanjian Kemitraan

  JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi...