JAKARTA, Bisnistoday – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra menyatakan, Kabupaten Kapuas memiliki lokasi yang besar dan memanjang dengan luas total kurang lebih 1,5 juta hektare. Dari total tersebut, 75% merupakan kawasan hutan dan 25% adalah Area Penggunaan Lain (APL) yang sudah hampir 80% terdaftar.
“Itu kira-kira 219.000 lebih bidang, dan sisanya sekitar 20 persen atau 55.000 bidang. Kalau mau kejar setahun 20.000 bidang didaftarkan, mungkin tahun 2024 atau 2025 bisa tuntas seluruh bidang tanah di luar kawasan hutan terdaftar di Kabupaten Kapuas,”ujar Surya Tjandra saat memberi sambutan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual pada Selasa (8/2).
Lebih lanjut Ia menuturkan, mengingat hampir 80% APL yang sudah terdaftar di Kabupaten Kapuas, pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mulai merencanakan strategi pembangunan yang lebih konkret di wilayah tersebut.
Pada kegiatan tersebut, Surya Tjandra menyerahkan sebanyak 11.780 sertipikat tanah yang diserahkan kepada 105 perwakilan masyarakat yang hadir langsung pada kesempatan ini merupakan hasil dari program strategis unggulan Kementerian ATR/BPN yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.
Disisi lain, Surya Tjandra mengatakan, masyarakat Kabupaten Kapuas bersama pemerintah daerah juga perlu memikirkan cara menyelesaikan tantangan di Kabupaten Kapuas, yang mana sebagian dari APL di sana adalah lahan gambut yang membutuhkan tenaga tambahan untuk mengolahnya.
“Meski demikian, Kabupaten Kapuas tetap menjadi lumbung pangan bagi Kalimantan Tengah, ini suatu keistimewaan. Saya rasa kalau di sana dipilih sebagai lumbung pangan rasanya masuk akal, tapi perlu diperhatikan oleh kita semua khususnya Ibu Bapak yang di Kabupaten Kapuas dan Kalimantan Tengah, problemnya harus diselesaikan secara cepat,” tutur Wamen ATR/Waka BPN.
Imbauan penyelesaian masalah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo. Menurut Surya Tjandra, Presiden mengimbau ketika ditetapkan sebagai lumbung pangan, maka harus ada pembenahan terkait beberapa hal, di antaranya terkait kepemilikan lahan, masterplan pelaksanaan food estate, pengembangan food estate, dan infrastruktur pendukungnya.
“Dibereskan hak dan lainnya supaya ada kepastian bagi siapa yang nanti menggunakan atau memanfaatkan, dipakai betul-betul menjadi bahan bagi semua. Jadi masalah kepemilikan menjadi concern bagi Presiden. Juga perlu masterplan, strategi percepatan untuk membereskan beberapa tantangan teknis. Jadi harus ada langkah lanjut dan strateginya bagaimana, karena itu masterplan jadi krusial,” terang Surya Tjandra.
Lahan Food Estate
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B. Tjahajadi melaporkan terkait pelaksanaan PTSL di lokasi food estate. Ia mengatakan, produk PTSL food estate mulai tahun 2020 diterbitkan sejumlah 9.613 bidang di 53 desa/kelurahan di Kabupaten Kapuas. Sedangkan di tahun 2021, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas telah menerbitkan 4.458 sertipikat tanah.
“Adapun strategi kami di tahun 2020, kami memobilisasi seluruh SDM dan alat dalam rangka menyukseskan food estate yang ada di Kabupaten Kapuas. Di tahun 2021 kami berhasil dengan cara mengelaborasi program kegiatan praktik kerja lapang dari Taruna STPN, kurang lebih terdapat 60 orang kami berdayakan, kemudian kita elaborasi dengan program PTSL di food estate Kabupaten Kapuas,” ungkap Elijas B. Tjahajadi./




